Bupati Jember Hendy Siswanto Diperiksa Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ricky R

May 11, 2023

2
Min Read
Dwi Endah Prasetyowati Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jembe dikonfirmasi awak media usai melakukan pemeriksaan Bupati (foto : Edi untuk Pelitaonline.co)

JEMBER, Pelitaonline.co – Usai menantu di periksa, kini giliran Mertua dalam hal ini Bupati Jember Hendy Siswanto diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kamis (11/5/2023) malam.

Bupati Jember Hendy Siswanto diperiksa atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pejabat negara dan struktural Pemkab terkait netralitas oleh Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR).

Serta, menantu Bupati  bernama Muhammad Nadhif Ramadhan yang ikut dalam program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yakni J – Berbagi beberapa waktu lalu, menggunakan Pin salah satu Parpol.

Ketua Bawaslu Jember Thobrony melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi  Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, pemeriksaan dilakukan pukul 19.00 di pendopo Wahyawibawagraha.

Baca Juga :  Inilah Pesan, Bung Karna di Pelantikan Kepala TK, SD, SMP dan Pengawas Sekolah

“Kita jemput bola, karena undangan sudah 2 kali kita kirim, karena tempat klarifikasi di manapun diperbolehkan sesuai peraturan. Akhirnya kita menghampiri bupati ke kantornya yakni Pendopo,” ujarnya.

Terkait hasil pemeriksaan terhadap Bupati, perempuan yang akrab di sapa Endah ini mengungkapkan ada pengecualian. Artinya, hasil pemeriksaan tidak dapat menginformasikan berdasarkan peraturan

“Karena itu informasi yang dikecualikan itu berdasarkan peraturan. Kami berharap, kasih waktu kami. Sesuai dengan peraturan terakhir tanggal 17 dan dari semua aktifitas klarifikasi yang lakukan masih kita kaji terlebih dahulu,” terangnya.

Jika nantinya terbukti Bupati melakukan pelanggaran kata Endah, Bawaslu Jember akan merekomendasikan ke lembaga terkait untuk memberikan sangsi sesuai dengan peraturan.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Situbondo Akan Terbitkan SE Larangan Mudik

“Kalau ASN kita rekomendasi ke KASN dan jika Bupati kita sampaikan rekomendasi ke Gubernur. Terkait sangsi lembaga terkait lah yang akan memutuskan,” jelasnya.

Sebelum Bupati diperiksa sambung Endah, Bawaslu Jember juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) dan salah satu kepala Organisasi perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember.

“Jadi, sudah sekitar 50 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Jember yang diperiksa oleh Bawaslu,” Tandasnya (Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×