
JAKARTA, Pelitaonline.co – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MINYAKITA di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Peluncuran MINYAKITA menjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation atau DMO) melalui kemasan sederhana.
Selain peluncuran juga digelar penjualan MINYAKITA di kantor Kemendag bagi warga yang tinggal di sebanyak 5 ribu liter. Terlihat Mendag Zulhas juga ikut melayaninya
Mendag Zulhas ikut melayani sejumlah masyarakat yang datang. Masyarakat luas dapat membeli MINYAKITA di pasar rakyat dan modern. “Kami melihat antusiasme masyarakat, pedagang UMKM, termasuk ibu-ibu yang datang untuk membeli MINYAKITA.
MINYAKITA menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata. Membeli minyak goreng akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar Se-Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
“Terutama ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah,” kata Mendag Zulhas.
Menurutnya, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Selain itu, kemasan sederhana akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.
“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini,” terangnya.
Harapan kami, tambah Mendag Zulhas, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. “kami optimistis, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” ungkap Mendag Zulkas.
Diketahui, MINYAKITA merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek MINYAKITA telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.
Selain itu juga dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang. Oleh karena itu Mendag Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat.
“Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. MINYAKITAdiluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,”kata Mendag Zulhas.
Diterapkan kebijakan pembatasan pembelian untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Untuk itu, MINYAKITA dapat dibeli maksimal 10 liter perhari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Masyarakat dapat menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian.” Pungkas Mendag Zulhas. (Yud/Rilis Kemendag)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News