JEMBER, Pelitaonline.co – Penerbitkan surat persetujuan legislatif atas usulan Bupati Jember Hendy Siswanto untuk memberhentian Sekwan Jupriono dan dialih tugaskan sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga dilakukan secara diam-diam oleh Empat Pimpinan DPRD Jember.
Hal itu diakui oleh Wakil Ketua DPRD Jember Halim, saat di konfirmasi Via Telepon pada Rabu (15/6/2022) sore. Menurutnya, pengambilan keputusan untuk menindaklanjuti permintaan Bupati Jember tersebut, tidak harus dikonsolidasikan bersama fraksi dan anggota.
“Ya, hanya unsur pimpinan Dewan tidak harus ada pimpinan fraksi,” dalihnya saat dikonfirmasi melalui via telepon, Rabu (15/6/2022)
Menaggapi hal ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo menilai sikap Pimpinan telah menabrak aturan, dan menyimpang dari prosedur yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Perangkat Daerah Pasal 31 Ayat (3).
Bunyi pasal tersebut, kurang lebih Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ada Ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Wali Kota atas persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi.
“Artinya, terlebih dahulu harus ada rapat dengan Pimpinan Fraksi sebelum Pimpinan Dewan menyetujui. Selama ini, tidak pernah ada rapat dengan Pimpinan Fraksi,” papar Ipung, panggilan akrab Edi.
Pernyataan serupa juga diungkapkan, Ketua Fraksi PAN – Demokrat – Golkar (Pandekar), Agusta Jaka Purwana, bahwa pengambilan keputusan Pimpinan DPRD itu secara sepihak, tanpa ada obrolan dengan para fraksi.
“Seingat saya, tidak pernah ada rapat yang membahas Sekretaris Dewan. Tidak pernah ada rapat dengan tujuh fraksi yang membicarakan itu,” sahut Agusta.
Sekedar informasi, empat orang pimpinan yang melakukan pembahasan tertutup soal, pemberhentian Sekwan diantaranya Ketua DPRD Itqon Syauqi, lalu Wakil Ketuaย Ahmad Halim, Dedi Dwi Setiawan dan Agus Sofyan.
Meski begitu, pelantikan Jupriono sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air definitif, berjalan mulus. Bahkan diangkat langsung oleh Bupati Hendy pada tanggal 12 Juni 2022.ย (Awi/Yud)