Tak Ada Tindakan, DPRD Menduga Bupati Jember Ada Maen Dengan Pengusaha Tambak Ilegal

Ricky R

June 9, 2022

2
Min Read
Lokasi Pembangunan Tambak Ilegal di Bibir Pantai Selatan (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Bupati Jember Hendy Siswanto terkesan lemot dalam bertindak, menertibkan keberadaan tambak tak berijin atau ilegal yang ada disekitar Pantai Selatan.

Mengingat, jumlahnya kini semakin menjamur, tepatnya antara Pantai yang berada di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas hingga hingga di wilayah desa Paseban Kecamatan Kencong.

Apabila, kondisi ini jika dibiarkan, akan membawa konflik horizontal, antara penambak dengan masyarakat yang ada di wilayah Tambak udang.

Demikian di katakan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jember Edi Cahyo Purnomo, dikonfirmasi lewat Telepon Selulernya, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya sepuluh bulan lalu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur telah menyatakan secara tertulis, bahwa tidak pernah memberikan izin pendirian Tambak Pantai selatan sekitar desa Kepanjen.

Baca Juga :  Pemkab Situbondo Gelontorkan DBHCHT ke 17 OPD

“Bahkan, juga memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk menindak lanjuti surat tersebut, tapi sampai sekarang, tidak pernah ditindak oleh Bupati, ini ada apa,” terang pria yang akrab disapa Cak Ipung ini.

Cak Ipung mengatakan, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memberikan toleransi kepada para penambak ini, akan banyak sekali lokasi sepadan Pantai yang diserobot oleh pengusaha Tambak.

“Kalau keberadaannya (tambak) terus dibiarkan maka, warga sekitar akan dirugikan, akibat pencemaran laut atau jangan-jangan ada maen atau Deal-deal lan antara Penambak dengan Bupati Jember,” katanya.

Sekretaris Komisi D ini juga menjelaskan pembangunan Tambak di wilayah sepadan Pantai, akan menggangu ekosistem laut dan membawa dampak lingkungan yang luar biasa.

Baca Juga :  Resep Minuman Segar untuk Berbuka Puasa yang Lezat dan Praktis

“Karena limbah tambak itu mencemari laut, akhirnya nelayan di sana kesulitan cari ikan, soalnya lautnya sudah dirusak. Jelas akan mata pencaharian mereka terganggu,” kata Cak Ipung lagi.

Selain dari itu, keberadaan Tambak ilegal tersebut, juga akan mempengaruhi kondisi sumur para warga lokasi penambakan. Akibatnya, mereka kekurangan air bersih.

“Bupati harus tegas, sudah sangat jelas dasar hukum pendirian bangunan Tambak hanya berbekal Surat Hak Guna Pakai (HGP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah desa, itu sangat tidak memenuhi syarat,”

Pendirian Tambak itu tambah Cak Ipung, harus menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan BPN, juga harus ada IPAL nya tambak itu. “Bupati harus tegas untuk menindak tambak liar di Pantai selatan Kepanjen,” tandasnya.. (Awi/Yud)

Baca Juga :  Peduli, Caleg PKS Jember Ini Bagikan Daging Kurban
Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×