Kemendag Bersinergi Dengan Pemkab Bangka Barat Kembangkan Metrologi Legal

Ricky R

April 19, 2022

2
Min Read
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Pengembangan Metrologi Legal di Kantor Kementerian Perdagangan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Pelitaonline.co – Direktorat Metrologi, Direktorat  Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat mengembangkan metrologi legal di daerah.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kemendag dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (18/4/2022).

“Sinergi ini merupakan langkah konkret komitmen pemerintah daerah dalam pengembangan metrologi legal di daerah. Kemendag mengapresiasi langkah-langkah pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat dalam mewujudkan Bangka Barat sebagai daerah tertib ukur,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Menurut Veri, tantangan terbesar dalam penyelenggaraan kegiatan kemetrologian di kabupaten/kota adalah bagaimana membangun tertib ukur sehingga tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen tetapi juga menciptakan tertib niaga. Keberhasilan metrologi legal ditentukan oleh peran aktif seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah.

Baca Juga :  Belasan Pejabat Pratama Pemkab Situbondo di Mutasi

“Pemerintah daerah harus memiliki komitmen kuat untuk mendukung penyelenggaraan tertib ukur di daerah dengan menyediakan sumber daya seperti anggaran operasional, sumber daya manusia, dan sarana serta prasarana. Sehingga, tidak bergantung hanya dari anggaran transfer pusat ke daerah. Kemandirian daerah menjadi kunci tercapainya tertib ukur di daerah,” imbuh Veri.

Bupati Bangka Barat Sukirman menyampaikan, pelayanan tera dan tera ulang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah memiliki Unit Metrologi Legal yang berdiri sejak 2018.

“Unit ini memberikan pelayanan metrologi legal sesuai dengan ruang lingkup pelayanan yang telah ditetapkan Kemendag. Untuk meningkatkan ruang lingkup pelayanan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat terus berupaya memperkuat Unit Metrologi Legal Kabupaten Bangka Barat,” ujarnya.

Baca Juga :  Dispemasdes Jember Berharap Konflik Internal BKAD Jombang Segera Selesai

Sementara itu, Direktur Metrologi Kemendag Matheus Hendro Purnomo mengharapkan penandatanganan Nota Kesepakatan ini dapat mendorong terlaksananya berbagai kegiatan di Kabupaten Bangka Barat, seperti peningkatan kinerja tera dan tera ulang. Sehingga, seluruh alat ukur yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

“Selanjutnya, pasar-pasar yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Barat dapat menjadi Pasar Tertib Ukur dan Kabupaten Bangka Barat secara berkesinambungan menjadi daerah tertib ukur,” pungkas Hendro. (Yud/Rilis Kemendag)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×