JEMBER, Pelitaonline.co – Anggaran Kebencanaan, yang miliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember lebih fleksibel atau tidak direncanakan.
Artinya, anggaran tersebut hanya bisa dicairkan dalam situasi darurat. Apabila ketika wilayah Kabupaten sudah dinyatakan terjadi atau siaga satu Bencana.
Jadi, anggaran untuk kebencanaan yang dimiliki BPBD Satu tahun, tersebut tidak kita cairkan, soalnya bencana terjadi tidak menentu. Ini uniknya di BPBD.
Demikian di katakan Kepala BPBD Jember Sigit Akbari usai acara Sosialisasi Perda No 3 tahun 2010, tentang Penanggulangan bencana di Provinsi Jatim dan bencana Hidrometrologi dan La-mina, di Hotel Aston Kecamatan Kaliwates, Sabtu (27/11/2021).
Menurutnya, anggaran tersebut bisa di cairkan jika terjadi musibah yang besar, sehingga membuat anggaran milik BPBD tidak cukup. Oleh karena itu diperlukan langkah dari Kepala Daerah untuk mengeluarkan surat kedaruratan bencana.
“Jadi harus ada pernyataan seperti itu, dari sinilah kita bisa berkoordinasi dengan keuangan maupun Inspektorat, untuk bagaimana upaya memberantas bencana ini dengan anggaran lainnya.” Jelas Sigit mengakhiri. (Awi/Yud)