Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Desa Sumberejo Diresmikan Jadi Kampung Zakat dan Wakaf

Camat Ambulu Sudaryanto memberi sambutan peresmian Kamput Zakat dan Wakaf di desa Sumberejo (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Pemerintah Kecamatan Ambulu apresiasi, pembukaan Kampung zakat dan Wakaf, yang berlangsung di Masjid Al-Islah Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu, Senin (22/11/2021)

Acara yang diinisiasi oleh Kantor Kementerian Agama Jember,  penyuluh Agama Islam dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ambulu tersebut mengambil tema mewujudkan masyarakat sejahtera dan Produktif.

Camat Ambulu Dariyanto mengaku mendukung penuh adanya Kampung zakat dan Wakaf in, sebab hal itu baru pertama kali ada.”Baru kali ini, ada Kampung zakat, biasanya itu yang ada itu Kampung KB,” katanya

Daryanto menginginkan, inisiasi dari Kemenag Jember ini merupakan urusan akhirat, sehingga keberadaan Kampung zakat kalau bisa dibuka di setiap Desa yang ada di Kecamatan Ambulu.

“Supaya membawa kesejahteraan bagi masyarakat yang berada di lingkungan masjid. Oleh karena itu bagi warga yang merasa mampu jangan takut untuk berzakat,” tambah Dariyanto.

Kepala KAU Ambulu Subhan Zen mengatakan bahwa pemilihan Desa Sumberrejo dipilih sebagai Kampung binaan zakat dan Wakaf, selain desa ini tertua juga karena banyak alim – ulamanya.

“Di desa ini, ada 19 Masjid yang sudah kita data. Kampung zakat ini, bertujuan untuk membantu pemerintah Desa, dalam memberikan kesejahteraan umat.

Oleh karena itu, sambung Subhan, pihaknya telah dibuatkan Tim pengelola zakat yang telah mendata siapa-siapa yang wajib zakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Jember Muhammad menuturkan, Launching Kampung zakat dan Wakaf ini sudah yang ke 28. “Tinggal dua Desa yang belum melaunching yakni Bangsalsari dan Kencong,” tuturnya.

Muhammad menjelaskan, pengurus Kampung zakat dan wakaf ini, nantinya akan melakukan pendataan dan pengumpulan zakat dari semua jenis.

“Bukan hanya pada, zakat fitrah tapi juga zakat mal, dan Wakaf. Makanya penyuluh Agama juga harus memberikan pemahaman ukuran-ukuran kewajiban zakat itu,” Tandasnya. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa