Nikah Siri Bisa Memperoleh KK, Ini Penjelasan Kadispendukcapil Jember

Ricky R

November 1, 2021

2
Min Read
Kepala Dispenduk Capil Jember Isnaini Dwi Susanti dikonfirmasi di ruang kerjanya oleh Pelitaonline.co (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tetap menfasilitasi warga yang melakukan nikah siri, supaya bisa memiliki Kartu Keluarga (KK).

Hal itu dilakukan, supaya status anak dari perkawinan siri itu, bisa tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) agar mendapatkan pengakuan dari negara.

Kepala Dispenduk Capil Jember Isnaini Dwi Susanti saat dikonfirmasi di tempat kerjanya mengatakan, langkah itu diambil supaya anak dari perkawinan siri, bisa memperoleh perlindungan hukum dari negara, meskipun status pernikahan orang tuanya belum tercatat.

“Bahwa anak itu memiliki bapak dan ibu, tetapi perkawinannya belum tercatat, dan itu juga dilampiri surat pernyataan dari kedua belah pihak (lelaki dan wanita yang melakukan nikah siri),” ujar wanita yang akrab disapa Santi, Senin (1/11/2021).

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI Situbondo, Ini Pesan Bung Karna

Sementara itu, bagi pelaku Poligami, lanjut Santi, tidak bisa memperoleh KK dari nikah sirinya. Sebab yang bersangkutan sudah memiliki data keluarga dari Istri di nikahi secara sah.

“Kalau dia sudah tercatat KK dengan Istrinya yang sah, maka dia (Laki-laki) tidak bisa satu KK dengan Istri sirinya,” katanya.

Memang dalam hukum waris, jelas Santi, seorang anak harus tercatat dalam Status pernikahan yang sah, tetapi kata Santi, pemberian KK bagi pelaku perkawinan siri, agar status anaknya nantinya tetap diakui negara.

“Bukan berarti kita melegalkan nikah siri,  yang seakan berdampak pada legalitas hukum yang lain. Tetapi kita hanya melegalkan bahwa anak ini, bapak ibunya itu siapa, gitu maksudnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan Pengurus GP ANSOR Sijunjung Silaturrahim ke Bupati

Sebenarnya, kata Santi, ketetapan ini sudah berlangsung cukup lama. Namun dalam pemberian KK bagi nikah siri tersebut, emang harus ada surat keterangan dari kedua belah pihak.

“Harus ada surat pernyataan resmi dari pihak laki-laki dan  perempuan, lalu juga ditambahkan saksi, dan surat pernyataan itu harus bermaterai agar ada legalitas hukumnya.” Tandasnya (Awi/Yud) 

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×