DHARMASRAYA, Pelitaonline.co –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya bersama DPRDย menetapkan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Tahun 2022.
Penetapan ini ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD saat Rapat Paripurna yang dilaksanakan, Rabu (27/10/2021).
Diketahui, ada 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditetapkan menjadi Propemperda yang terdiri dari 12 Ranperda usulan Pemerintah daerah dan 5 Ranperda usulan DPRD.
Sekretaris Daerah (sekda) Dharmasraya, Adlisman, mengatakan dari 12 Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah, tiga diantaranya merupakan tindak lanjut dari perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
“Tiga Ranperda itu, yakni Ranperda tentang Bangunan Gedung, tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Ranperda tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha,” ujarnya.
Ketiga Ranperda ini kata Adlisman, menjadi prioritas bagi kita, karena sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Adanya kesepakatan penetapan Propemperda ini, sebut Adlisman, maka draft Ranperda akan disampaikan berdasarkan skala prioritas. Sehingga diharapkan, ke 12 Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
“Kami berharap Propemperda ini dapat berjalan sesuai mekanisme dan skedul yang direncanakan. Sehingga segeranya dapat ditetapkan menjadi Perda dan disosialisasikan serta diaplikasikan langsung sesuai maksud dan tujuan,” Tandanya.
Berikut ke 12 Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah Dharmasraya dan 5 Ranperda yang diusulkan DPRD.
Ranperda tentang Bangunan Gedung,ย Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Penyelanggaraan Perizinan Berusaha, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Setelah itu, Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, tentang Rancangan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031.
Dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Sedangkan 5 Ranperda yang diusulkan DPRD diantaranya, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Nagari, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran, tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. (Gus/Yud)