Dispemasdes Jember : Soal PAW Kades Terdakwa Kasus Narkoba Tunggu Putusan Pengadilan

Ricky R

October 17, 2021

2
Min Read
Adi Wijaya Plt Kepala Dispemasdes Jember saat dikonfirmasi (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Spanduk bertuliskan Penolakan Warga di pimpin oleh kepala Desa (Kades) pecandu Narkoba di desa Glundengan Kecamatan Wuluhan viral di media sosial beberapa hari yang lalu.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember Adi Wijaya, itu adalah Referensi kita. Namun prinsipnya regulasi dan aturan, akan kita lakukan, setelah ada putusan pengadilan.

“Masih menunggu putusan pengadilan, sebab persoalan itu harus disesuaikan dengan regulasi aturan yang ada,” ujarnya, Senin (18/12/2021).

Menurutnya, pengambilan putusan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Kades yang terjerat kasus narkoba, tidak bisa dilakukan. Sebab pengambilan kebijakan itu harus berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Jember Gagap Menjadi Tuan Rumah Porprov, Tribun Cabor Futsal Tak Ada, Penonton Kecewa

“Tindak lanjut PAW atau Pj dan semacamnya, tidak bisa dilakukan, tanpa adanya putusan pengadilan, jadi saya harap teman-teman memahami itu,” tambah Adi.

Terkait pelayanan masyarakat, selama persidangan atau berproses di pengadilan sambung Adi, akan dilakukan oleh Sekertaris Desa (Sekdes) sebagai pelaksana harian (Plh).

“Jadi, regulasinya seperti itu, kita berusaha mengikuti aturan dan regulasi yang ada,” terangnya.

Oleh karena itu, Dia berharap masyarakat untuk tenang serta memahami hukum yang ada sampai pengadilan memberikan putusan terhadap para Kades ini.

“Berikan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan putusan terhadap empat orang Kades, apapun putusannya, kita akan tunduk dan ikuti sesuai aturan yang berlaku.” Tandasnya. (Awi/Yud)

Baca Juga :  Jembatan Penghubung 2 Desa Peninggalan Belanda Di Pace Rusak
Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×