JEMBER, Pelitaonline.co – Spanduk bertuliskan Penolakan Warga di pimpin oleh kepala Desa (Kades) pecandu Narkoba di desa Glundengan Kecamatan Wuluhan viral di media sosial beberapa hari yang lalu.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember Adi Wijaya, itu adalah Referensi kita. Namun prinsipnya regulasi dan aturan, akan kita lakukan, setelah ada putusan pengadilan.
“Masih menunggu putusan pengadilan, sebab persoalan itu harus disesuaikan dengan regulasi aturan yang ada,” ujarnya, Senin (18/12/2021).
Menurutnya, pengambilan putusan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Kades yang terjerat kasus narkoba, tidak bisa dilakukan. Sebab pengambilan kebijakan itu harus berdasarkan putusan pengadilan.
“Tindak lanjut PAW atau Pj dan semacamnya, tidak bisa dilakukan, tanpa adanya putusan pengadilan, jadi saya harap teman-teman memahami itu,” tambah Adi.
Terkait pelayanan masyarakat, selama persidangan atau berproses di pengadilan sambung Adi, akan dilakukan oleh Sekertaris Desa (Sekdes) sebagai pelaksana harian (Plh).
“Jadi, regulasinya seperti itu, kita berusaha mengikuti aturan dan regulasi yang ada,” terangnya.
Oleh karena itu, Dia berharap masyarakat untuk tenang serta memahami hukum yang ada sampai pengadilan memberikan putusan terhadap para Kades ini.
“Berikan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan putusan terhadap empat orang Kades, apapun putusannya, kita akan tunduk dan ikuti sesuai aturan yang berlaku.” Tandasnya. (Awi/Yud)








