JEMBER, Pelitaonline.co – Penyerahan Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2021dari Eksekutif terhadap Legislatif mengalami keterlambatan.
Mengingat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 177 menjelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang P-APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung.
Untuk selanjutnya, dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan. Namun, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Jember baru menyerahkan dokumen P-APBD itu, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baru tanggal 27 September 2021.
“Dokumen itu baru masuk kemarin sore, dan baru dibahas secara resmi oleh Badan Anggaran baru hari ini,” ujar DPRD Jember Tabroni saat dikonfirmasi usai rapat terbuka P-APBD 2021, Selasa (28/9/2021) di Kantor DPRD.
Menurutnya, di dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah Pasal 179 ayat 1 menjelaskan bahwa Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda
tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
Artinya jika mengacu pada peraturan tersebut, kata Tabroni Badan Anggaran hanya memiliki waktu 4 hari untuk membahas P-APBD Jember 2021. “Jadi sangat sedikit sekali, apa yang mau dibahas secara Ideal, jika waktunya sangat sedikit,” katanya
Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini pun berusaha mentolerir keterlambatan tersebut, mengingat Bupati Jember Hendy Siswanto masih baru menjabat, sehingga perlu ada penyesuaian.
“Ya baru dilantik ya, masih harus nata birokrasi, penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Jadi masih kita maklumi,” Tabroni menambahkan.
Seharusnya lanjutnya, para birokrasi tersebut sudah paham terkait tahapan P-APBD ini, meskipun Bupatinya baru menjabat. “Jadi meskipun bupatinya baru, mereka tinggal jalan saja, tapi kalau keterlambatan ini terjadi lagi, tidak akan kita tolerir, kita harus lebih baik dari sebelumnya, birokrasi Pemkab Jember harus lebih baik dari yang sebelumnya,” jlentrehnya
Ketua Komisi A ini menduga, Badan Anggaran tentunya tidak akan membahas secara gampang terhadap P-APBD. Sebab waktunya hanya 4 hari, sehingga mereka akan terburu-buru. “Tidak akan dibahas secara detail dan rinci, paling cuma yang penting-penting saja nantinya yang akan dibahas, tidak Ideal lah.” Tandas Tabroni mengakhiri. (Awi/Yud)