Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Pasca Penetapan, Bacakades Desa Garahan Tak Boleh Mengundurkan diri

Proses Penetapan Bacakades desa Garahan Kecamatan Silo (foto: Yang)

JEMBER, Pelitaonline.co – Setelah tahap penetapan Calon Kepala Desa oleh Panitia Pilkades (Bacakades), mereka di larang mengundurkan diri apapun alasannya.

Pasalnya, para Bacakades yang akan mengikuti Pilkades telah diikat dengan kontrak tertulis, supaya tidak mengundurkan diri pasca penetapan.

“Kalau sudah ditetapkan menjadi calon oleh panitia, dipastikan mereka tidak ada yang mengundurkan diri,” ujarnya Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Garahan Moh.Romli, usai menetapkan calon.

Menurutnya, jika ternyata terdapat salah satu calon, ngotot mengundurkan diri, karena persoalan tertentu. Maka hal itu tidak akan menghentikan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat Desa ini.

“Desa Garahan ada tiga calon yakni, Umi Illa, Humaedi dan Teguh. Jika pun ada salah satu yang mengundurkan diri, kita akan teruskan Pilkades dengan dua Calon yang masih ada,” jelasnya

Setelah tahap penetapan ini, kata Romli aktifitas Pilkades ini akan ditunda, sebab menghargai keputusan Pemerintah Kabupaten Jember dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Untuk tahapan selanjutnya, kami masih berkomitmen menunggu surat edaran dari Bupati Jember.” Tandasnya (Yung/ Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa