
DHARMASRAYA, Pelitaonline.co –
Dua warga Kecamatan Koto besar berinisial KLD (32) asal Jorong Suka Maju Kenagarian Koto Tinggi dan RPD (34) Warga Jorong Padang Bungur Timur Kenagarian Abai siat, ditangkap Satreskoba Polres Dharmasraya di tempat tinggalnya, Jum’at (16/7/2021).
Barang bukti yang amankan saat penangkapan diantaranya, 1 buah kaca merk Pirek, 1 buah sendok plastik 1(satu) pak kecil plastik klip, 2 unit handphone jenis Android merek VIVO warna biru dan merek OPPO warna putih, 5 lembar uang kertas seratus ribuan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dilaksanakan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkotika dan Obat Keras Berbahaya (Satreskoba) Polres Dharmasraya Rajulan, saat di konfirmasi di kantornya, Sabtu (17/7/2021).
Sedangkan pelaku sambung Rajulan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman kurungan penjara paling sedikit 4 tahun paling banyak 10 tahun. (Gus/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News