Situbondo Kini Mempunyai LBH Untuk Masyarakat Miskin

SITUBONDO, Pelitaonline.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo telah memiliki peraturan daerah Perda nomor 5 tahun 2017 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Untuk itu, Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, Nyai Hj Khoirani melaunching Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri di Aula Pertemuan PG Asembagus, Rabu (23/6/2021).

Tujuan pembentukan LBH tersebut kata Wabup yang akrab disapa Nyai Khoi ini, untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang ada di Kota Santri.

“Kami akan mensupport setiap kegiatan LBH Mitra Santri. Khususnya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kurang mampu,” tegasnya usai acara.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Zeiniye optimis mengatakan, hadirnya LBH Mitra Santri bisa bermanfaat bagi masyarakat miskin yang sedang memperjuangkan keadilan.

Baca Juga :  TPP Jatim Evaluasi SDGs Dengan Pendamping Desa di Jember

“Lembaga ini akan mengawal kasus-kasus yang dialami warga kurang mampu daan itu secara gratis. Saya siap untuk membantu lembaga ini.” Tandas Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Situbondo ini.

Diketahui, susunan kepengurusan LBH Mitra Santri yaitu, Ketua, KH Nawawi Tabrani; Wakil Ketua, KH Ach Fadlail, anggota Ainun Najib; Temi Wijaya; Fathur Rohman; Abdurrahman; Arif Hariyanto, Dewan Pembina, Abd Rahman Saleh, Heriyanto.

Dan Direktur, Asrawi, Wakil Direktur, Abdul Wahid, Sekretaris, Sabri, Wakil Sekretaris, Zakiyatun Nufus, Bendahara, Laila Afifa Firdaus, Divisi Advokasi dan Litigasi, Ika Fitriana, Rika Nur Aninda, Divisi Penyuluhan Hukum, Moh Aqil Shoyfiyullah, Siti Ayu Rahayu.

Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Nuril Hashina, Miftahul Husna, Divisi Non Litigasi, Umla’ul Nikma, Firda Utis Sya’bani, Divisi Kajian Hukum, Ahmad Subhan, Nur Diana Kholidah, Divisi IT, Misbahul Marzuki. (Ron/Hms)

Baca Juga :  Umi Zahrok : Tujuh Raperda Dibahas, Satu Disahkan Oleh DPRD Jatim

 

×