Kades Gludengan Tersandung Kasus Narkoba, Pelayanan Masyarakat Terancam Macet

Ricky R

June 14, 2021

2
Min Read
Sekdes Glundengan Mukantar saat dikonfirmasi diruangannya (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Pelayanan pembuatan akte tanah di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan terancam macet, setelah Kepala desa (Kades) diciduk Polda Jawa Timur (Jatim) gegara kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

Pasalnya, tidak bisa memproses pengajuan permohonan Akte tanah maupun membalik nama (Suwalik) tanah. Karena harus mengetahui Kepala Desa.

“Untuk PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) kita pending dulu dan balik nama Tanah juga,” kata Sekertaris Desa (Sekdes) Glundengan Mukantar saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (14/6/2021).

Menurutnya, penandatanganan surat tersebut harus menunggu keputusan perkembangan kasus yang menimpa Kepala Desa sudah diputuskan oleh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember atau pihak kecamatan menentukan penggantinya.

Baca Juga :  Pemkab Situbondo Akan Bangun 944 Rumah Untuk Warga Miskin

“Mungkin ada Penjabat (Pj), terkait PPAT, maksudnya yang berhak menandatanganinya, kalau pun itu terjadi, Mudah-mudahan tidak sampai seperti itu,” tambah Mukantar.

Lebih lanjut, Mukantar berharap kasus yang menimpa Kades ini segera ada kejelasan, baik dari Kepolisian atau Kejaksaan. Supaya pelayanan masyarakat dapat berjalan normal kembali.

“Dari desa maupun camat menghendaki supaya ada keputusan, supaya Camat bisa menentukan apakah pelayanan sementara ini di Pelaksana Harian (Plh) dari sekdes atau Pj nanti,” harapnya

Mukantar juga mengaku dirinya juga belum ditetapkan sebagai apapun oleh kecamatan, hanya diberikan amanah supaya masyarakat tetap mendapat pelayanan.

“Belum ditetapkan, kalau pun ada, mungkin Plh, paling tidak hanya seminggu-dua minggu, setelah itu pak camat mengangkat Pj nantinya, ” katanya

Baca Juga :  Ujian Tes CPNS di Jember Sudah Dimulai

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wuluhan Gatot Suharyono belum bersedia berkomentar, terkait perihal pelayanan di Desa Gludengan. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×