Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Inilah Tahapan Pilkades di Desa Rowotamtu

Camat Joko Kariono saat sosialisasi Tahapan Pilkades, Rabu 19 Mei 2021 di pendopo kantor Desa Rowotantu. (foto: Umam)

JEMBER, Pelitaonline.co – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah pesta Demokrasi tingkat desa yang dilaksanakan setiap 6 tahun sekali. Oleh sebab itu maka harus ditata tahapan demi tahapannya.

Seperti yang terjadi di desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji, bertempat di pendopo kantor Desa, Rabu (19/5/2021) mensosialisasikan tahapan-tahapan yang dilaksanakan dalam Pilkades tahun  2021.

Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Camat Rambipuji Joko Kariono, Pj Kepala Desa Anshori, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Panitia Pilkades H.Misdi beserta anggota.

Menurut Joko Kariono, pelaksanaan Pilkades ada 3 tahapan yakni, pertama pencalonan yang meliputi, pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) yang akan dilaksanakan tanggal 21 Mei-4 Juni.

“Setelahnya Verifikasi dan Klarifikasi berkas Administrasi pada tanggal 7 Juni-2 Juli, dilanjutkan pengumuman hasilnya pada tanggal 5 Juli hingga 7 Juli,” ujar Kariono.

Sedangkan Tahap Kedua kata Kariono yaitu Penyusunan RAB, tahapan ini akan dilakukan pada tanggal 21 Mei sampai 16 Juni, dilanjutkan Evaluasi RAB pada tanggal 17-30 Juni dan tindak lanjut atas hasil Evaluasi RAB yang akan di lakukan tanggal 1-7 Juli 2021.

Sedangkan tahap Pilkades yang Ketiga yakni Pendaftaran Pemilih. Tahapan ini akan dilakukan oleh panitia Pilkades pada tanggal 23 Mei 2021, selanjutnya pendaftaran dan Verifikasi pemilih yakni tanggal 27 Mei hingga 21Juni.

“Untuk penyusunan dan penggadaan DPS tanggal 22-24 Juni, berlanjut ke pengumuman DPS dan pencatatan perbaikan DPS yang dilakukan tanggal 25-29 Juni dan terakhir pengumuman DPS yang telah diperbaiki  yang dilaksanakan tanggal 30 Juni – 2 Juli,” tandasnya. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa