Tantangan dalam Menjalankan Tugas
Menjalankan tugas kaur keuangan desa tidak selalu mudah. Banyak kaur keuangan, terutama yang baru menjabat, kesulitan memahami regulasi seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Beberapa bahkan masih merujuk aturan lama seperti Permendagri 113/2014, yang sudah tidak berlaku. Selain itu, tekanan untuk menjaga akuntabilitas tinggi, terutama saat audit, sering jadi tantangan.
Kapasitas juga jadi isu. UU Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan kaur keuangan harus kompeten dan tidak merangkap jabatan. Namun, di banyak desa, pelatihan untuk perangkat desa masih terbatas. Untuk mengatasi ini, pemerintah desa didorong mengadakan pelatihan rutin dan memanfaatkan pendamping desa.
Regulasi Terbaru 2025
Aturan terbaru 2025, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, menegaskan fokus penggunaan Dana Desa. Sebanyak Rp69 triliun dialokasikan berdasarkan formula tahun sebelumnya, sementara Rp2 triliun untuk insentif desa. Tugas kaur keuangan desa kini mencakup memastikan dana ini digunakan untuk prioritas seperti:
- Penanganan kemiskinan ekstrem (maksimal 15% untuk BLT Desa).
- Ketahanan pangan (minimal 20% dana desa).
- Penguatan desa digital dan pembangunan infrastruktur.
Kaur keuangan juga harus mematuhi prinsip good governance. Kementerian Keuangan menyarankan verifikasi dokumen melalui aplikasi Satu Kemenkeu untuk memastikan keaslian. Ini membantu mencegah penyalahgunaan dana desa.
Peran dalam Pengadaan Barang/Jasa
Selain mengelola keuangan, tugas kaur keuangan desa juga terlibat dalam pengadaan barang/jasa. Mereka menyusun dokumen persiapan berdasarkan DPA, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika pengadaan dilakukan secara swakelola, kaur keuangan berkoordinasi dengan TPK. Untuk pengadaan melalui penyedia, mereka memastikan anggaran cukup sebelum proses dilanjutkan. Tugas ini krusial agar tidak ada pengeluaran melebihi pagu anggaran.








