Warga Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Sayadi Hasan mengaku data pribadinya telah dicuri oleh orang lain. Hal itu diketahuinya saat hendak membuat akun di website Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna mengajukan sertifikasi halal untuk produk dagangannya.
“Saya jualan kripik usus, selama ini izin yang saya miliki masih sebatas Nomer Induk Berusaha (NIB) saja. Ada teman mengabari saya bahwa ada kuota pengurusan sertifikasi halal yang gratis untuk pelaku usaha mikro seperti saya ini, teman saya bilang daftarnya melalui website BPJPH katanya, lalu saya bikin akun di website itu, alangkah kagetnya saya, setelah saya masukkan NIB, ternyata keterangannya muncul, NIB saya telah digunakan oleh pihak lain,” ujar Sayadi pada Kamis, 13 November 2025.

Sayadi mengaku selama ini hanya dirinya lah yang menguasai NIB itu dan baru kali ini hendak digunakan untuk pengajuan sertifikasi halal. Dia juga telah memastikan keluarganya tidak menggunakan NIB miliknya itu tanpa sepengetahuannya.
“Saya telah dirugikan atas kejadian ini. Data NIB milik saya pribadi dipakai oleh orang lain tanpa seizin saya, padahal saya sudah lama ingin punya izin halal untuk produk dagangan saya ini,” ujar Sayadi.
Atas kejadian tersebut, Sayadi mengaku telah membuat laporan di sistem lapor.go.id.
Dia berharap pencuri data pribadinya segera ditemukan dan dihukum sesuai regulasi yang berlaku.








