“Karena Tak Kuat Bayar AMP sehingga Pekerjaan Terlambat”
JEMBER, Pelitaonline.co – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA), terkait proyek Multiyears Jalan yang capaian pekerjaannya masih Minim.
Ancaman sanksi putus kontrak atau blacklist, terhadap beberapa rekanan proyek peningkatan jalan yang di danai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021-2022 tersebut, bagi yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang telah di tentukan.
“Bagi rekanan yang progresnya terlalu jauh dari target, maka akan kita lakukan kontak kritis, bahkan mengarah pada pemutusan kontak kerja atau Blacklist,” ujar Anggota Komisi C DPRD Jember Hadi Supa’at, Selasa (19/7/2022).
Hadi mengatakan, walaupun saat RDP sebelumnya, rekanan mempermasalahkan soal pembayaran Asphalt Mixing Plant (AMP) atau matreal dasar aspal yang meminta uang cash. Karena, mereka tidak memiliki cukup anggaran untuk membayar.
“AMP, minta uang cash, jadi AMP tidak mau dibayar belakangan. Maka, kita meminta kepada rekanan, untuk segera cari solusi, kalau tidak akan kita blacklist,”urai pria yang akrab disapa Cak Gondrong ini.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan yang akrab di panggil Cak Gondrong ini menilai, bahwa hal ini, disebabkan, karena inkonsistensi Bupati Jember Hendy Siswanto yang memaksakan Proyek Multiyears Jalan dibiayai oleh pihak ke tiga dulu.
“Karena rata-rata pihak ketiga tidak memiliki cukup uang untuk membiayai proyek tersebut. Meskipun Pemkab memberikan uang muka sebesar 15 persen,” kata Cak Gondrong lagi.
Sedangkan, Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono, menuntut semua kontraktor tersebut harus menuntaskan pekerjaan sesuai adendum yang telah diberikan. Karena hal itu merupakan tanggung jawab rekanan yang telah disepakati.
“Ingat, proyek anda semua itu dibiayai APBD yang anggarannya sangat besar, uangnya rakyat, harus dikerjakan yang sungguh-sungguh. Kalau garapannya jelek, yang diprotes masyarakat kami, bukan anda,” sentil legislator Partai NasDem itu
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Jember, Jupriono mengungkapkan, bahwa bagi kontraktor yang tidak memiliki progres pekerjaan akan di putus kontraknya.”Kalau rekanan tidak ada progres, maka akan kita putus kontrak,” tegasnya .
Jupriono mengungkapkan, setidaknya ada 6 paket proyek yang capaiannya rendah, meskipun masa kontrak normal telah habis sejak akhir Juni lalu. Namun, mereka masih diberikan toleransi berupa penambahan waktu hingga 50 hari ke depan.
“Sehingga, ini momen yang tepat saya menyampaikan kemungkinan harus mengambil sikap signifikan. Kalau kemarin kontrak normal masih ada, saya tidak boleh ancam putus kontrak. Tapi, saat ini waktunya menyampaikan,” dalihnya.
Sekedar informasi, Dinas PU BMSDA merilis daftar nama perusahaan jasa konstruksi yang nominal anggaran kontrak, lokasi proyek dan hasil pekerjaan yang capaiannya terlambat dan akan kenakan disanksi berapa denda 0,001 persen dari nilai kontrak setiap hari, hingga pekerjaan rampung.
- PT Tanjong Harapan Rp16,7 miliar di paket ruas jalan Paleran – Umbulsari – Gunungsari – Umbulrejo dengan capaian 67 persen;
- PT Rajendra Pratama Jaya Rp22,5 miliar di paket ruas jalan Manggisan – Kramat Sukoharjo – Patemon – Pondok Dalem dengan capaian 64 persen;
- PT Rajendra Pratama Jaya Rp13,7 miliar di paket ruas jalan Bagon – Wringin Telu – Mlokorejo dengan capaian 60 persen.
- PT Mix Pro Indonesia Rp23,7 miliar di paket ruas jalan Lingkar Timur Sumberjambe – Batas Bondowoso dengan capaian 55 persen.
- PT Rizky Anugerah Sejahtera Rp21,2 miliar di paket ruas jalan Jatiroto – Jatikoong – Jambesari – Gunung Gambir dengan capaian 50 persen.
- PT Gwen Ardian Kontruksi Rp15 miliar di paket ruas jalan Jaring-jaring Balung – Tutul – Karang Semanding dengan capaian 40 persen.
Total ada 30 paket, peningkatan jalan yang sumber anggarannya dari skema Multiyears 2021-2022 dengan anggaran Rp664 Miliar, untuk peningkatan Jalan sepanjang 1080 kilometer. (Awi/Yud)