Transfer Data Pribadi ke AS: Kesepakatan Dagang Bikin Heboh!

Ricky R

July 28, 2025

4
Min Read
Apa bahaya Transfer Data Pribadi ke AS

Kenapa Isu Ini Jadi Sorotan?

Transfer data pribadi ke AS bukan hal baru. Setiap kali kamu pakai TikTok, Instagram, atau Google, datamu kemungkinan besar udah nyebrang ke server AS. Bedanya, kesepakatan ini bikin prosesnya lebih resmi dan diatur antarnegara. Menurut laporan CNBC Indonesia, perusahaan AS seperti AWS atau Microsoft bisa nyimpan data di AS tanpa harus bangun data center di Indonesia. Ini bisa nurunin biaya, tapi juga bikin pemerintah RI kehilangan kontrol atas data warga.

Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya dari Vaksincom, bilang publik jangan buru-buru panik, tapi pemerintah perlu jelasin detail perjanjian ini. “Ada sisi positif, seperti biaya layanan yang lebih murah, tapi ada juga risiko kehilangan kendali,” katanya. Apalagi, AS punya Cloud Act yang ngizinin pemerintahnya akses data tanpa izin pengguna.

  • Fakta cepat: Menurut Tempo, aktivis HAM dari Imparsial bilang transfer data pribadi ke AS bisa melanggar prinsip hak privasi dan UU PDP.
Baca Juga :  Mengenal Prosedur Karantina Hewan: Langkah Aman Lindungi Ekosistem

Risiko yang Mengintai

Meski pemerintah bilang transfer data pribadi ke AS bakal dilakukan dengan “tanggung jawab,” banyak pihak ragu. Berikut beberapa risiko yang disorot:

  • Kebocoran data: Laporan Cybersecurity Ventures 2024 bilang 2,6 miliar data pribadi bocor global, banyak dari server AS.
  • Akses intelijen: Cloud Act AS memungkinkan badan seperti NSA minta data tanpa pemberitahuan. Ardi Sutedja dari ICSF bilang, ini bisa jadi “senjata informasi” buat kepentingan politik atau intelijen.
  • Pelanggaran UU PDP: UU PDP Indonesia (2022) bilang data cuma boleh dikirim ke negara dengan perlindungan setara atau lebih ketat. Tapi, AS nggak punya aturan federal serupa, cuma aturan per negara bagian.
Baca Juga :  Menantu Presiden Jokowi di Sorotan Publik: Isu dan Kontroversi 2025

Anggota DPR dari PDI-P, Tb Hasanuddin, juga khawatir. “Ini berpotensi nabrak UU PDP dan Konstitusi yang jamin privasi warga,” katanya.

Apa Kata Pemerintah?

Pemerintah Indonesia buru-buru klarifikasi. Menurut Airlangga, transfer data pribadi ke AS cuma melibatkan data komersial, bukan data sensitif seperti KTP atau riwayat kesehatan. Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, bilang data ini diawasi ketat berdasarkan UU PDP. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga janji prosesnya bakal transparan dan aman.

Tapi, masalahnya, UU PDP yang efektif sejak Oktober 2024 belum punya badan pengawas resmi. Jadi, pengawasannya masih lemah. Ketua DPR Puan Maharani minta pemerintah pastiin transfer data pribadi ke AS sesuai UU PDP. “Harus jelas, sampai mana batas perlindungannya?” tanyanya.

Baca Juga :  Ratusan Camaba Polije JemberJalur Mandiri Ikuti CBT Secara Daring

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Buat kamu yang khawatir soal transfer data pribadi ke AS, ada beberapa langkah simpel:

  • Baca kebijakan privasi: Cek apa data yang kamu unggah ke aplikasi bakal dikirim ke AS.
  • Batasi data sensitif: Jangan sembarangan share info pribadi di platform digital.
  • Dukung regulasi lokal: Dorong pemerintah biar cepet bentuk badan pengawas UU PDP.

Buat perusahaan, pastikan pakai mekanisme seperti Standard Contractual Clauses (SCC) buat amanin transfer data pribadi ke AS. Menurut Deloitte 2025, 65% perusahaan global pakai SCC, tapi cuma 20% yang bener-bener patuh.

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×