INFO VIRAL – JAKARTA, 28 Juli 2025. Baru-baru ini, dunia maya diramaikan soal transfer data pribadi ke AS dari Indonesia. Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025, bikin banyak orang bertanya-tanya: aman nggak sih data kita? Apa saja yang perlu kamu tahu soal isu panas ini?
Kesepakatan Dagang dan Transfer Data Pribadi ke AS
Pada 22 Juli 2025, Gedung Putih mengumumkan kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS. Salah satu poinnya? Indonesia akan mempermudah transfer data pribadi ke AS sebagai bagian dari penghapusan hambatan perdagangan digital.
Menurut dokumen resmi, Indonesia bakal mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Indonesia. Tapi, ini bikin banyak pihak khawatir, soalnya AS belum punya undang-undang federal soal perlindungan data seperti GDPR di Eropa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, data yang dimaksud adalah data yang “diunggah sendiri” oleh warga, seperti saat bikin akun Google atau belanja di e-commerce. Tapi, benarkah cuma data komersial? Atau ada risiko lebih besar di balik transfer data pribadi ke AS ini?








