Jember, Pelitaonline.co -Tiga tersangka tersangka Penggelapan Mobil dan Sepeda Motor milik Sedi Santoso warga Desa Pringgowirawan berhasil di tangkap anggota Polsek Sumberbaru di tempat persembunyianya.
Ketiganya, yakni Zainal Abidin (35) warga Desa Rowo Tengah, Kecamatan Sumberbaru, Feri Kurniawan (41) dan Rita Suciati (38) warga Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Kapolsek Sumberbaru AKP Subagiyo, modus Operandi yang dilakukan tersangka awalnya Zainal Abidin disuruh Feri Kurniawan untuk
menyewa sepeda motor dan mobil selama 1 bulan dengan alasan untuk operasional perusahaan.
” Harga sewanya perbulan untuk sepeda motor seharga 1,5 Juta rupiah untuk mobil di sewa seharga 6 juta selama satu bulan, sedangkan Rita Suciati yang membuat Perjanjian Sewanya,” Kata Subagiyo melalui pesan Whatsaap, Selasa (5/1/2021).
Curiga imbuh Subagiyo, akhirnya Korban melacak keberadaan kendaraan, ternyata sepeda motor milik korban digadaikan sebesar 3 juta hingga 5 juta rupiah, sedangkan mobil digadaikan senilai 40 juta.
” Mengetahui kendaraan di gadaikan, kemudian korban melaporkan kejadian ke ke Mapolsek Sumberbaru. Untuk kerugian yang di alami Korban di tafsir sekitar 800 juta.” Imbuhnya
Guna pertanggungjawabkan perbuatannya terang Kapolsek berpangkat Balok Tiga di pundaknya ini, untuk ketiga tersangka akan dijerat pasal 372 atau pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.(gik/yud)