
JEMBER, Pelitaonline.co – Bagus Wantoro yang baru dilantik sebagai Analisis kebijakan ahli muda di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jember di pecat dengan tidak hormat.
Pemecatan tersebut dilakukan Bupati Jember Hendy Siswanto, karena Ir. Bagus Wantoro, MM dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun 2016.
Hal itu diketahui, dari hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) tindak kasasi Nomor: 1406K/PIT.SUS/2015 yang telah diputus pada tanggal 2 Mei 2016 yang diterima oleh Pemkab Jember.
“Pemecatan ini dilakukan untuk menjaga wibawa pemerintahan Kabupaten Jember agar bersih dari tindakan pidana korupsi,” ujar Bupati Jember Hendy Siswanto di halaman Pendopo Wahyawibawagraha, Jum’at (7/1/2022).
Selain itu, Hendy telah mengeluarkan surat Keputusan Bupati Jember, tentang pemberhentian tidak hormat pada pejabat terpidana korupsi. Karena banyak desakan dari berbagai elemen masyarakat.
“Banyak sekali masukan, kritikan, aspirasi dari berbagai elemen yang ada, untuk Pemberhentian saudara Bagus Wantoro mengacu pada putusan MA itu,” jelasnya sambil membaca surat putusan dari MA.
Perlu diketahui kata Hendy, pada tahun 2020, Indeks Komitmen Pemberantasan Korupsi, untuk Jember menduduki peringkat ke 38 Se-Jatim, hal itu terpantau dalam aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention) yang di kembangkan KPK.
“Namun pada Tahun 2021 ini naik peringkat, menempati peringkat keenam di Jawa Timur. Tentu ini hasil nyata yang tidak bisa dipungkiri dan terus kita upayakan untuk dipertahankan bahkan ditingkatkan,” katanya
Oleh karena itu, Kasus tindak pidana korupsi yang menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN) ini,supaya menjadi pembelajaran bagi seluruh Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Karena perbuatan sepeti inilah yang sangat merugikan keuangan negara , bahkan menghambat pembangunan.
“Demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kami mengajak insan Pers untuk mengawasi jalannya pembangunan di Jember. Sehingga pembangunan bisa transparan dan akuntabel, Wes..Wayah e Jember Bebas Korupsi, Wes Wayah e Jember Kueren.” Tandasnya.
Sekedar Informasi, Bagus Wantoro divonis pengadilan untuk menjalani hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Karena bersalah , dan terbukti korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan Jember saat menjabat pembuatan komitmen pada 2010. (Diq/Awi/Yud).
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News