BerandaBeritaTanpa Proposal Pengajuan, Pemkab Jember Kucurkan Proyek ke Empat Kampus Miliaran Rupiah

Tanpa Proposal Pengajuan, Pemkab Jember Kucurkan Proyek ke Empat Kampus Miliaran Rupiah

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil audit paket proyek jasa konsultansi yang dikerjakan oleh sejumlah perguruan tinggi menjadi perbincangan hangat di di beberapa media.

Ada dugaan penyimpangan atas belanja APBD Jember 2021 oleh Bappeda untuk anggaran sebesar Rp15,2 miliar berupa 35 paket proyek jasa konsultansi yang dikucurkan kepada 5 lembaga dari 4 Perguruan Tinggi (PT) tersebut.

Keempat Perguruan tinggi tersebut yakni, LP2M Universitas Jember Rp9,3 miliar, DKPU ITS – Surabaya Rp3,1 miliar, Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Rp1,2 miliar, LPPM Universitas Brawijaya Rp847 juta; dan Politeknik Negeri Jember Rp591 juta.  Adapun skema pengerjaannya memakai Swakelola Tipe II.

Seperti tertuang dalam halaman 58-61 Buku II tentang LHP penggunaan APBD Jember tahun anggaran 2021 ditemukan indikasi penyalahgunaan proyek-proyek jasa konsultansi berupa kelebihan bayar personil senilai Rp358 juta.

Selain itu, juga terdapat dampak beban untuk pembayaran pajak pertambahan nilai dan penghasilan (PPN) sebesar Rp462 juta. Temuan ini berdasarkan uji petik terhadap 14 paket dari 35 paket proyek jasa konsultansi yang dibelanjakan.

BPK memperoleh sebab-sebab terjadinya hal itu diantaranya, karena proyek diusulkan tanpa melalui surat resmi,hanya melalui  Via telepon (6 paket); internal Bappeda (6paket); berkala (8 paket); Tim Ahli Bupati Jember (8 paket); dan top down (7 paket). Seluruhnya, tanpa di dahului surat usulan maupun proposal.

Menanggapi hak ini, epala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jember, Hadi Mulyono mengaku temuan BPK tersebut, dan sekarang sedang berusaha menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan.

“BPK terkait kelebihan pembayaran ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Umum Daerah setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK turun. Dan, untuk rekomendasi yang lain sudah disampaikan untuk dijadikan pedoman ke depan,”katanya saat di konfirmasi Senin, (8/8/ 2022)

Pasca BPK mengaudit, Hadi Mulyono baru mengetahui bahwa telah ditemukan diantara personil tidak terlibat kegiatan kajian maupun survei kendati tercantum dalam Rencana Alokasi Biaya (RAB), termasuk  usulan tanpa proposal, yang sebagain berasal dari akademisi yang menjadi Tim Ahli Bupati.

“Surat usulan jadi temuan, tentunya administrasi kami tindaklanjuti. Berikutnya, kita patuhi sesuai rekomendasi BPK. Temuan kelebihan bayar ditindaklanjuti oleh perguruan tinggi,” ungkap Hadi Mulyono.

Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran DPRD Jember  David Handoko Seto menilai, temuan BPK tersebut, akibat tindakan sembrono Bappeda yang tidak cermat dalam pembelanjaan anggaran bagi kegiatan Swakelola Tipe II yang melibatkan perguruan tinggi.

“Manipulasi personil bisa dikatakan fiktif. Kenapa ini bisa terjadi? Padahal, dengan perguruan tinggi yang harus menjunjung tinggi moralitas dan integritas,” seru legislator Partai NasDem itu.

Legislator Fraksi Nasdem ini, menilai adanya kemungkinan konflik kepentingan dalam paket jasa konsultasi, lantaran porsi gelontoran anggaran paling besar dikucurkan pada LP2M Universitas Jember yang dipimipin langsung oleh Ketua Tim Ahli Bupati.

Akibat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jember gagap menjelaskan te banyaknya temuan BPK inilah , menjadi salah satu faktor , legislatif muak, dan sidang paripurna LPP APBD 2021 beberapa waktu lalu gagal disahkan akibat peserta rapat tidak kuorum.

“Kami sebagai lembaga legislatif tidak mau serta merta menurunkan daya kritis dengan tutup mata terhadap penyimpangan anggaran. Justru, ketika dalam bingkai hubungan harmonis dengan eksekutif, maka kritik-kritik lah yang muncul untuk tujuan memperbaiki kinerja lembaga pemerintahan,” tegas David. (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini