Suryadharma Ali: Dari Menteri Hingga Tersandung Kontroversi, Kini Berpulang

Ricky R

July 31, 2025

4
Min Read
Suryadharma Ali, Menteri Agama, PPP, korupsi haji, politik Islam, kontroversi, pembebasan bersyarat, meninggal dunia, Indonesia

Kiprah sebagai Menteri: Prestasi dan Kontroversi

Pada 2004, Suryadharma Ali dipercaya sebagai Menteri Negara Koperasi dan UKM dalam Kabinet Indonesia Bersatu. Lima tahun kemudian, ia dilantik sebagai Menteri Agama pada 2009 hingga 2014 di era Presiden SBY. Sebagai Menteri Agama, ia dikenal sebagai tokoh tradisionalis yang teguh pada prinsip. Namun, sikapnya yang kaku, seperti menolak pengakuan resmi untuk Baháʼí Faith, menuai kritik dari kalangan minoritas.

Sayangnya, masa jabatan Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama diwarnai skandal besar. Pada 23 Mei 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji 2010-2013. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan memasukkan kerabat dan orang-orang tertentu untuk berhaji gratis, termasuk keluarga, ajudan, hingga sopir. Selain itu, ia dituduh menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) sebesar Rp1,8 miliar untuk keperluan pribadi, seperti pengobatan di Jerman dan pembayaran TV kabel.

  • Kerugian negara: Rp27,28 miliar dan 17,9 juta riyal Saudi.
  • Tuntutan jaksa: 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
  • Vonis akhir: 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,8 miliar.
Baca Juga :  Menjelang Tahun Baru, Pasar Ambulu Jember Sepi

Akibat kasus ini, Suryadharma Ali mengundurkan diri dari jabatan Menteri Agama pada 26 Mei 2014. Ia resmi menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden SBY dua hari kemudian.

Perjalanan Hukum dan Pembebasan Bersyarat

Kasus korupsi haji membawa Suryadharma Ali ke meja hijau. Pada 11 Januari 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 6 tahun penjara. Jaksa KPK menyebutnya berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Vonis diperberat menjadi 10 tahun di tingkat banding, namun ia memilih mengajukan peninjauan kembali (PK) ketimbang kasasi. Sayangnya, Mahkamah Agung menolak PK pada April 2019, sehingga ia tetap menjalani hukuman.

Meski begitu, pada 6 September 2022, Suryadharma Ali mendapat pembebasan bersyarat bersama 23 narapidana korupsi lainnya. Pembebasan ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Meski bebas, kasus ini meninggalkan noda dalam karier politiknya. Ia juga diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP pada 2014, digantikan oleh Romahurmuziy.

Baca Juga :  Debit Air Sungai Kencong Naik, Tangkis Ambrol 20 Meter
Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×