
JEMBER, Pelitaonline.co – Sepanjang bulan Januari 2022, Polres Jember amankan 18 tersangka pengedar Obat keras berbahaya (Okerbaya) serta Sabu-sabu.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 288.000 butir pil koplo dengan rincian 258.000 Trihexyphenidlyl , dan 30.000 butir berjenis Dekstromethorpan dan Sabu seberat 54, 99 gram.
Dari total tersangka tersebut 13 diperoleh dari Laporan Polisi (LP), sehingga hal itu menjadi perhatian untuk memberantas peredaran pil Okerbaya dan penyalahgunaan Sabu di Jember.
Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Jember AKP Sugeng Iriyanto saat jumpa pers bersama sejumlah awak media di Mapolres Jember, dihalaman Mapolres, Rabu (26/1/2022).
Sugeng menjelaskan untuk memperlancar Bisnis haramnya, tersangka memanfaatkan smartphone menggunakan Media Sosial untuk memesan barang dari bandar. Kemudian Okerbaya itu dikirimi melalui paket.
“Tersangka membeli 1000 butir Okerbaya dari hanya 320 ribu dari bandar dan dijual lagi per 8 butir senilai 20 ribu. Sehingga barang tersebut sangat mural, miris lagi diedarkan di sekolah,” terang Sugeng.
Oleh karena itu lanjut Sugeng, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Provinsi, untuk pendalamannya, guna melakukan penelusuran dan penyelidikan, tentang bagaimana pengedaran itu bisa terjadi.
“Tindakan ini sangat membahayakan generasi muda, makanya kami akan pelajari mekanisme distribusinya , supaya jaringan pengedarannya bisa ketemu,” terangnya.
Atas tindakannya tersebut sambung Sugeng, ke 18 tersangka ini akan di jerat dengan undang-undang Narkotika dan kesehatan dengan maksimal hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News