BerandaBeritaSengketa, Kades Purwoasri Nyatakan Kurang Lebih 8000 M2 Adalah TKD

Sengketa, Kades Purwoasri Nyatakan Kurang Lebih 8000 M2 Adalah TKD

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co – Pemerintah Desa (Pemdes) gelar mediasi dan musyawarah membahas persoalan keabsahan sebidang tanah seluas kurang lebih 8000 M2 di Dusun Sambileren Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas.

Diketahui yang bermusyawarah antara kedua pihak yang bersengketa, yakni Pemdes Purwoasri dan ahli waris Alm Maimunah H.Yasin (pemohon) yang diadakan di pendopo kantor desa Purwoasri, Senin (04/01/2021)

Hadir dalam musyawarah, Muspika Gumukmas, Kepala Desa Purwoasri, BPD, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas desa Purwoasri. Sedangkan pihak pemohon, Ahmad Hadi didampingi oleh LBH Cakra kabupaten Jember.

Dari informasi yang dihimpun, musyawarah kali ini merupakan musyawarah yang kesekian kali diadakan untuk mendapatkan penyelesaian soal Tanah Kas Desa (TKD) Purwoasri.

Menurut Kasi Pemdes Kecamatan Gumukmas Imam Suroso, pertemuan tersebut dalam rangka evaluasi tentang Tanah Kas Desa (TKD) yang dikelola oleh seseorang oknum dengan cara paksaan (memaksa)

“Dalam pertemuan, oknum yang mengerjakan memberikan dan menunjukkan bukti-bukti administrasi berupa IPEDA dan SPPT dan itu bukan bukti kepemilikan.” Ujarnya

Sedang dari desa Sambung Imam, menunjukkan bukti-bukti dari buku krawangan dan letter C dan didukung dengan keterangan Kepala Desa bahwa tanah tersebut adalah milik desa.

Belum lagi terang Imam, keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Pemdes Purwoasri diantaranya saksi pertama Subandi seorang mantan sekretaris desa (Sekdes) dan Saksi kedua Marsi Suroso yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik desa.

” Dulunya tanah tersebut pernah dikelola oleh Kaur Kesra. Setelah Kaur Kesra meninggal dunia, tanah tersebut ditarik kembali oleh desa saat itu masa kepemimpinan H.Yassin (alm) menjadi kepala desa, kata salah salah satu saksi.” Terang Imam

Sedangkan Saksi ketiga, imbuh Imam, adalah putra H Yassin (alm) yaitu H. Fatkhur menyatakan hal yang sama, bahwa tanah tersebut adalah milik desa, dan menyatakan para ahli waris tidak keberatan apabila sewaktu-waktu diambil kembali oleh desa.

“Kesimpulan diambil oleh keputusan Kepala Desa dinyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik desa dan tidak boleh dikelola oleh siapapun. Kalau itu dikelola oleh oknum dan memaksakan diri maka Kepala Desa akan menuntut secara hukum, karena pemohon tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan.” Lanjutnya

Sementara itu Kepala Desa Purwoasri, Saiful Bahri mengatakan, selaku pihak Pemdes Purwoasri menyatakan bahwa tanah dengan letter C no. 279 persil no.703 seluas 858 Da (8000 M2) adalah sah milik Pemerintah Desa Purwoasri.

” Berdasarkan bukti-bukti letter C dan kerawangan desa, juga keterangan para saksi semua menguatkan bahwa tanah tersebut adalah milik desa dan apabila nanti tetap ada penyerobotan maka akan diberlakukan sesuai dengan hukum dan Undang-Undang berlaku.” Tegasnya

Salah seorang anggota BPD Desa Purwoasri, Imam Muslim alias P. Satun menyatakan bahwa BPD mendukung penuh keputusan Kepala Desa yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik desa Purwoasri.

“Kalau memang ada tuntutan dari pihak lain dipersilahkan menempuh jalur hukum yaitu pengadilan.” Tandasnya (Rir/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini