Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Rugi 2,2 Miliyar, Kontraktor Wastafel Gugat Bupati Jember ke PN

Husni Thamrin Kuasa Hukum Kontraktor Wastafel Putranto Adi Wicaksono saat di PN Jember (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Merasa di rugikan oleh Pemkab Jember, Putranto Adi Wicaksono selaku kontraktor Wastafel melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN), Senin, (21/2/2022).

Direktur CV.Zulfan Rizki Mentalindo ini, tidak di bayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember usai mengerjakan pembangunan Wastafel atau bak cuci tangan Sekolah di Tahun 2020, sehingga mengalami kerugian mencapai Rp. 2,2 Miliyar.

“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di tujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Penanganan Covid-19, Kepala Badan penanggulangan Bencana, Bupati Jember sebagai Tergugat dan turut tergugat DPRD Jember,” ujar Husni Thamrin selaku Kuasa Hukum Putranto Adi Wicaksono.

Menurutnya, saat itu, Bupati Jember menganggarkan pengadaan bak cuci tangan (Wastafel) yang dibebankan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.

“Semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan dan sudah ada dokumen serah terimanya. Namun hingga tahun anggaran 2021 berakhir belum juga dibayar,” terang Thamrin.

Lebih lanjut, Thamrin memaparkan bahwa saat itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menandatangani dokumen Kontrak  untuk melaksanakan 8  Paket Pekerjaan Pengadaan Wastafel.

“Dalam rangka penanganan dampak Covid-19, yang nilainya mencapai Rp.1.620.114.200, tapi tidak segera dibayar,” ulasnya.

Padahal, lanjut Thamrin, penggugat dan sudah dibuatkan Surat Pertanggungjawabannya (SPJ), bahkan PPK sudah membuat nota dinas kepada KPA untuk membayar. Namun hingga ganti Bupati Jember juga tidak dibayar.

“Setelah ada pergantian Bupati Jember, dari Faida kepada Hendy Siswanto utang itu tidak juga dibayar oleh Hendy Siswanto,” katanya

Mengingat, penggugat telah mengalami kerugian materil dan imateriil sebesar Rp.2.201.119.910. Meskipun kata Thamrin, Kewajiban pokok dari Pemkab Jember hanya sebesar Rp.1.620.114.200.

“Tapi Biaya kerugian berupa denda dan pinalti dari supplier (toko material) akibat dari keterlambatan membayar pembelian material bahan sebesar Rp.81.005.710, sementara Kerugian imateriil (moril) yang jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar Rp.500.000.000,” terangnya.

Oleh karenanya, Thamrin meminta PN memerintahkan Bupati Jember segera membayar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022.

“Penggugat juga meminta Pengadilan Negeri Jember untuk meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Jember di jalan Sudarman No.1 yang menjadi kantor bupati Jember.” Tandasnya. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa