Residivis Pencuri Sapi di Tangkap Satreskoba Dharmasraya Mengedarkan Sabu

Ricky R

June 21, 2021

1
Min Read
Tersangka pengedar Narkotika berinisial A alias AL, saat ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Rumahnya (foto: Bagus)

DHARMASRAYA, Pelitaonline.co – Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Resnarkoba) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu.

Pengedar yang juga Residivis pencurian ternak sapi tersebut berinisial A atau AL warga Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh  Kecamatan Pulau Punjung ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 06.00 pagi, Minggu (20/6/2021).

“Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kotak plastik bening berisikan satu paket kecil Sabu dan dua pak plastik klip kecil,” kata Kapolres Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono SIK, di Gunung Medan.

Selain itu lanjut Anggun, petugas menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkotika. “Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.” ujarnya.

Baca Juga :  Tanah Sekolahan di Wakaf kan ke MTs NU Al-Badar Bukan ke Yayasan Assathoriyyah

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sambung Anggun tersangka terancam Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun. (Gus/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×