BerandaBeritaRatusan Warga Pinggiran Kota Jember, Terjaring Operasinya Yustisi

Ratusan Warga Pinggiran Kota Jember, Terjaring Operasinya Yustisi

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co – Melanggar protokol Covid 19 puluhan pengguna jalan di depan Kantor Kecamatan Panti kabupaten Jember menjalani sidang Yustisi serta Ratusan jalani sangsi kerja sosial.

“Semua ada 147 pelanggar dan terkena Sangsi denda 29 orang sedangkan yang menjalani sangsi kerja sosial 118,” kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember, Syamsu Rijal saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Syamsu mengaku, memang operasi penegakan disiplin Protokol Covid 19 (Yustisi) terutama memakai Masker ini menyasar wilayah pinggiran kota, karena kesadaran masyarakat di sana masih kurang.

“Berbeda dengan tiga kecamatan di wilayah kota, Kecamatan Patrang, Kaliwates dan Sumbersari, kesadarannya semakin banyak,” jelasnya.

Petugas kata Syamsu, dalam operasi kali ini petugas memberikan sangsi kepada pelanggar yustisi, dan dilakukan sidang ditempat secara virtual dengan Pengadilan Negeri (PN)Jember.

Kedepan, Gugus Tugas Kabupaten Jember terus akan menertibkan masyarakat agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas.

“Hal itu mengingat data di Gugus Tugas sampai hari ini angka pasien Covid-19 di kabupaten Jember terus meningkat mencapai 4.839 dengan rincian 4.277 sembuh, 323 masih dirawat dan 239 meninggal dunia.” Tandasnya

Adapun dasar hukum yang diterapkan dalam operasi yustisi tersebut yaitu, berdasrkan Perda Prov Jatim No. 2 Tahun 2020, Perbup Jember 47 Tahun 2020 dan Putusan Hakim PN Jember. (Gik/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini