Ratusan KSP Ilegal di Jember Banyak Berkeliaran, Menjadi Perhatian DPRD

Ricky R

March 14, 2022

2
Min Read
Anggota DPRD Komisi A Alfan Yusfi Habibi dan Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UMKM Jember saat RDP di Ruang Banmus DPRD Jember (foto: Nawawi)

Sartini : Diskop UMKM Jember Bentuk Tim Satgas Pengawasan dan Tindakan

JEMBER, Pelitaonline.co – Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ilegal atau Bank Titil (Red; Jawa) banyak berkeliaran di Masyarakat, menjadi perhatian DPRD Kabupaten Jember.

Anggota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Alfan Yusfi Habibi mengatakan sekitar 300 koperasi yang ada di Kabupaten Jember yang telah dibubarkan oleh pemerintah. Tetapi lembaga ini masih berkeliaran.

“Ada 300 lebih, Koperasi di ubarkan oleh Dinas, tetapi belum dilaporkan di catatan negara. Sehingga kemungkinan mereka masih beroperasi,” katanya, usai Rapat Dengar Pendapat Komisi A dan B di Ruang Banmus DPRD Jember, Senin (14/3/2022)

Baca Juga :  Mantri Pasar Ambulu, Pastikan tidak Ada Penjual Daging Kucing di Wilayahnya

Menurutnya, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Jember, perlu melakukan invetarisir ulang, untuk menekan adanya praktek-praktek liar yang dilakukan oleh lembaga simpan pinjam yang ilegal.

“Jadi berapa yang masih layak, berapa yang masih beroprasional dan berapa yang sudah dibubarkan,” kata pria yang akrab disapa Alfan ini.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa lembaga simpan pinjam ilegal itu, dalam prakteknya, tidak menerapkan asas perkoperasian. Bahkan menggunakan suku bunga yang tinggi.

“Koperasi ilegal yang beroperasi ini kebanyakan, berasal dari luar Jember, sehingga dengan suku bunga yang tinggi seperti rentenir, hal ini mengakibatkan persoalan di masyarakat, seperti bercerai dan lain sebagainnya, ” terangnya.

Baca Juga :  Gaet Maba, FEBI UIJ Gandeng MA Maarif Ambulu

Oleh karena itu, lanjut Alfan, persoalan itu  memang tidak diamini pihak Diskop UMKM. Bahkan Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan, supaya masyarakat tidak menerima uang pinjaman Koperasi asal luar daerah.

“Bu Sartini dari lembaga dan Pengawasan Diskop pernah menyampaikan, kalau ada kopersi diluar daerah, masyarakat punya kewenangan untuk mengusir. Bahkan untuk tidak di bayar,” tuturnya

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UMKM Jember Sartini,  pihaknya akan mendata ulang Koperasi dan juga para pegawainya.

“Bukan hanya itu, kami juga meminta mereka juga harus miliki surat tugas, selain itu kami juga akan membentuk tim satgas untuk Pengawasan, dan kami mohon bantuan dari DPRD untuk penganggarannya nanti,” Tandasnya. (Awi/Yud)

Baca Juga :  Perayaan HUT RI ke-77 Desa Sumberrejo - Jember, Komunitas Sosial LSK Pungut Sampah di Jalan Raya
Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×