Putusan Gugatan Praperadilan Eks Plt Kepala BPBD Jember Djamil Ditunda

Ricky R

August 23, 2022

3
Min Read
Muhammad Djamil mantan Plt Kepala BPBD Jember (baju Coklat) dan Gus Baiqun di pengadilan Negeri (foto : Nawawi)

Ketua Ormas Topi Bangsa Gus Baigun : Menilai kasus ini penuh nuansa politik dan drama Konspirasi

JEMBER, Pelitaonline.co – Pengadilan Negeri (PN) Jember menunda Putusan gugatan prapredilan kasus Korupsi Pemotongan Honor Relawan pemulasaran jenazah Covid-19 yang diajukan oleh tersangka Muhammad Djamil mantan Plt Kepala BPBD kepada Polres Jember.

Menurut Hakim Tunggal PN Jember Totok bahwa penundaan itu, bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masing-masing pihak, untuk membuat hasil kesimpulan, tahapan-tahapan gugatan hukum yang telah dilalui.

“Besok pagi (Rabu) saya tunggu sampai jam sembilan, berupa kesimpulan, saya skors, siangnya langsung putusan,” ujarnya saat menutup persidangan, Selasa (23/8/2022).

Menanggapi hal ini, Mohammad Djamil melalui kuasa hukumnya Purcahyono Juliatmoko mengucapkan terima kasih terhadap hakim Tunggal, karena telah memberikan kelelusaan, untuk menghadirkan tiga saksi dalam proses prapradilan ini dan melakukan pemberkasan kesimpulan.

Baca Juga :  Pengertian dan Jadwal Sidang Isbat Ramadan 1446 H: Proses Penetapan Awal Puasa di Indonesia

“Karena pemberkasan kesimpulan, supaya hakim bisa adil, cermat, serta akurat, sehingga dalam putusan final nanti akan menjadi putusan yang adil bagi kami,” tanggapnya

Selain itu, dia juga berharap Hakim bisa bersikap objektif dalam mengambil keputusan, tanpa ada intervensi apapun, sehingga Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember tersebut, bebas dari jeratan tersangka.

“Apalagi yang disangka kan pak Djamil pasal 12 huruf E Tipikor, yang mana pasal tersebut ada unsur pemaksaan, jika ditelaah dengan pasal tersebut, Pak Djamil sangat tidak memenuhi syarat, seperti tertuang dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),”jelasnya

Selain itu, Moko mengaku telah memberikan bukti-bukti surat pendukung bahwa Klaiennya, selaku mantan Plt Kepala BPBD tidak pernah melakukan pemaksaan, atau perintah langsung maupun tidak langsung,  bahkan tidak menikmati uang dugaan pemotongan honor tim pemakaman jenazah Covid-19.

Baca Juga :  Pesona Maskot NYI Roro Kidul Syafira MakeUp, SMA 1 Tanggul Meriahkan Karnaval HUT Kemerdekaan RI Ke 79

“Yang jelas, pasal 12 huruf e UU Tipikor yang disangkakan kepada Pak Djamil belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka, apalagi Pak Djamil menjalankan tugas sebagai Plt Kepala BPBD yang didasarkan SE Kepala BKN No 1 tahun 2021, Permendagri No 77 Tahun 2020 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara,”tegasnya

Sementara, Ketua Organisasi Tolak Penjajah Ideologi (Topi) Bangsa Baiquni Purnomo menilai kasus yang menimpa Eks Matan Kepala BPBD Jember tersebut, diwarnai nuansa politik yang cukup kental, bahkan dipenuhi drama Konspirasi luar bisa.

“Kami melihat kasus yang menimpa Pak Djamil bukan masalah sebetulnya, bahkan tidak ada masalah, tapi kenapa kok diadakan masalah, kami menilai sangat Inkonsistensi,”imbuhnya

Baca Juga :  FLS3N Tingkat Kecamatan Ledokombo Di SDN Ledokombo 02 Tampil Beda Berlangsung Daring Dan Luring

Dalam sidang terbuka terakhir, lanjutnya, seluruh saksi yang dihadirkan, mulai dari Bendahara BPBD dan Notulensi saat berada dipengadilan membatah semua, atas dugaan perintah  pemotongan honor relawan pemakaman jenazah Covid-19.

“Bahkan tiba-tiba katanya Pak Djamil ini salah menggunakan SK, saya melihat juga APH dalam hal ini penyidik, apakah lupa, bahwa status pak Djamil adalah Plt dan yang membuat SK adalah Bupati yang ngusulkan Kabag Hukum dan Sekda, kenapa yang ditetapkan adalah pak Djamil,” pungkas pria yang akrab disapa Gus Baiqun. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×