Pelitaonline.co, Probolinggo – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menerjunkan tim khusus untuk mengusut dugaan tindak pidana kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran, merangkai kronologi kejadian, serta menentukan tindakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
”Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran, mengungkap rangkaian kejadian, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” ujar Aswin di Probolinggo, Sabtu malam.
Saat ini, tim gabungan yang terdiri dari Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkum LHK Wilayah Jabali Nusra, dan Balai Besar TNBTS tengah melakukan oleh TKP, pengumpulan bahan keterangan, serta verifikasi data lapangan.
Untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah (scientific crime investigation), Kemenhut juga melibatkan dua ahli senior yaitu Prof. Bambang Hero Saharjo (Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan), Prof. Basuki Wasis (Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan)
Kedua ahli tersebut ditugaskan menganalisis penyebab kebakaran serta mengukur tingkat kerusakan ekologis di kawasan konservasi Bromo.
Aswin menegaskan bahwa kasus kebakaran berulang di Bromo menjadi perhatian serius pemerintah. Selain merusak tutupan vegetasi, kebakaran tersebut mengancam fungsi ekologis kawasan dan merugikan masyarakat yang bergantung pada kelestarian TNBTS. Seluruh hasil penyelidikan lapangan dan analisis ahli nantinya akan dijadikan dasar utama dalam penetapan langkah hukum selanjutnya. (LHK)








