
JEMBER, Pelitaonline.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, menggelar program Jaga Desa guna memberikan pembinaan pengelolaan TKD dan pengamanan Aset Desa.
Program Jaga Desa ini bukan, mengawal Dana Desa (Dana Desa) atau Anggara Dana Desa (ADD). Demikian di katakan Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Wahyu Resta, Kamis (6/1/2022).
Wahyu menerangkan bahwa dalam program jaga desa ini pihaknya masih bergerak sendiri dan tidak melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) .
“Nanti kedepannya kita akan menggandeng Inspektorat dan DPMD cuma masih tahap penggodokan di pimpinan,” ujar Wahyu.
Menurutnya, Kejari tidak bisa masuk dalam pengelolaan administrasi keuangan Desa. Sebab hal itu adalah ranah Dispemasdes bersama Inspektorat dalam pembinaan pengelolaan DD dan ADD.
“Kalau Dispemasdes dan Inspektorat konsennya pada DD dan ADD, penggunaan keuangannya. Kita tidak mengarah ke sana, karena untuk administrasi kita punya kewenangan untuk masuk ke arah sana,” terang Wahyu.
Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Jember Yoyok Apriyono menjelaskan dalam program Jaga Desa yang telah dilakukan, banyak temuan carut-marutnya administrasi aset Desa.
“Jadi Desa A, punya aset di Desa B, itu yang selama ini belum terpecahkan,” katanya
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemasdes Jember Nunung Agus bahwa, selama ini menjadwal kunjungan Kejari dengan Pemdes, dalam melakukan program tersebut.
“Misalkan beliaunya (Kajari ) Tanggal ini mau Desa mana, kecamatan mana, kami mengkoordinasikan, hanya sebatas itu,” jelasnya
Melalui program jaga Desa yang dilakukan Kejari Jember sambung Nunung tentunya, dapat mengantisipasi penyalahgunaan anggaran. Sehingga indikasi penyelewengan, bisa terdeteksi sejak awal.
“Khususnya penggunaan DD, karena kalau dilihat menuju ke arah yang salahkan, bisa kembali lagi,” Tandasnya. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News