Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Ivestasi Miras

Ricky R

March 2, 2021

1
Min Read
(Foto:Istimewa)

JAKARTA, Pelitaonline.co– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Izin investasi minuman keras (Miras) dan beralkohol.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di tanda tangani Presiden RI pada 2 Februari 2021 lalu.

Sebenarnya, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Ternyata, Perpres tersebut mendapat gelombang kecaman dari bebagai kelompok agama dan tekanan dari publik, maka secara resmi Presiden Joko Widodo mencabutnya.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Bimtek Lari Berhamburan

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama – ulama NU, Muhammadiyah, MUI dan Ormas-ormas lainnya,” Ujar Jokowi melalui Vidio online, Selasa (2/3/2021) di Kantornya.

Atas usulan dari berbagi daerah, Perpres tentang pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras beralkohol saya nyatakan dicabut. (Redaksi)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×