BerandaBeritaPresiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Ivestasi Miras

Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Ivestasi Miras

- Advertisement -spot_img

JAKARTA, Pelitaonline.co– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Izin investasi minuman keras (Miras) dan beralkohol.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di tanda tangani Presiden RI pada 2 Februari 2021 lalu.

Sebenarnya, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Ternyata, Perpres tersebut mendapat gelombang kecaman dari bebagai kelompok agama dan tekanan dari publik, maka secara resmi Presiden Joko Widodo mencabutnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama – ulama NU, Muhammadiyah, MUI dan Ormas-ormas lainnya,” Ujar Jokowi melalui Vidio online, Selasa (2/3/2021) di Kantornya.

Atas usulan dari berbagi daerah, Perpres tentang pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras beralkohol saya nyatakan dicabut. (Redaksi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini