Dampak dan Keluhan Nasabah
Aksi PPATK bekukan rekening memicu gelombang keluhan di media sosial, terutama di X. Asmara Wreksono, seorang pekerja seni, mengaku panik saat tak bisa membayar tagihan kartu kredit karena rekeningnya diblokir. Banyak nasabah merasa kebijakan ini tak tepat sasaran, terutama bagi mereka yang tak terlibat aktivitas ilegal. Berikut beberapa dampak yang dirasakan:
- Ketidaknyamanan: Nasabah tak bisa bertransaksi mendadak, seperti untuk kebutuhan sehari-hari.
- Kurangnya informasi: Banyak yang tak tahu mengapa rekening mereka dianggap dormant.
- Proses reaktivasi lambat: Beberapa nasabah kesulitan menghubungi bank atau PPATK untuk klarifikasi.
Meski PPATK mengklaim tindakan ini untuk melindungi publik, banyak yang menilai komunikasinya kurang transparan. Akibatnya, kepercayaan terhadap sistem keuangan sempat goyah.
Prosedur Reaktivasi Rekening
Jika rekening Anda kena imbas karena PPATK bekukan rekening, jangan panik. Nasabah tetap punya hak penuh atas dana mereka. PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan langkah berikut untuk mengaktifkan kembali rekening:
- Kunjungi bank: Datang ke cabang bank tempat rekening dibuka, bawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung.
- Isi formulir keberatan: PPATK menyediakan formulir daring di bit.ly/FormHensem untuk pengajuan keberatan.
- Tunggu proses: Bank akan melakukan Customer Due Diligence (CDD) ulang, biasanya selesai dalam 5–15 hari kerja.
Proses ini terdengar sederhana, tetapi banyak nasabah mengeluh soal waktu tunggu dan birokrasi. PPATK menegaskan, jika tak ada indikasi pelanggaran, rekening akan segera aktif kembali tanpa pengurangan dana.
Alasan Rekening Dormant Jadi Sasaran
Mengapa rekening dormant jadi fokus? Menurut Ivan Yustiavandana, rekening yang tak aktif sering dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, seperti:
- Judi online: Banyak rekening dormant digunakan untuk deposit perjudian.
- Penipuan: Rekening ini sering jadi penampung dana hasil kejahatan.
- Pencucian uang: Pelaku memanfaatkan rekening tak terpakai untuk menyamarkan aliran dana.
Data PPATK menunjukkan, pada 2024, lebih dari 28.000 rekening terkait jual beli rekening untuk judi online. Karena itu, PPATK bekukan rekening dormant untuk memutus rantai kejahatan finansial. Namun, langkah ini juga memicu pertanyaan: apakah semua rekening dormant benar-benar bermasalah?
Dukungan dan Kontroversi Kebijakan
Presiden Prabowo Subianto mendukung langkah PPATK bekukan rekening untuk mencegah judi online. Ivan Yustiavandana menyebut kebijakan ini sudah dibahas lama, bukan tindakan mendadak. Namun, pakar hukum pencucian uang, Paku Utama, menilai penghentian sementara berbeda dengan pemblokiran permanen. Menurut UU TPPP, pemblokiran permanen perlu perintah penyidik, jaksa, atau hakim. Jadi, tindakan PPATK saat ini bersifat sementara dan bisa dibatalkan.
Di sisi lain, pegiat hak konsumen khawatir kebijakan ini merugikan nasabah tak bersalah. Banyak yang tak tahu rekening mereka dormant, terutama ahli waris atau perusahaan dengan rekening terlupakan. Meski PPATK bekukan rekening untuk melindungi sistem keuangan, komunikasi yang buruk membuat nasabah frustrasi.








