BerandaHeadlinePolisi Amankan 5 Perusuh Aksi Demo UU Cipta Kerja di Jember

Polisi Amankan 5 Perusuh Aksi Demo UU Cipta Kerja di Jember

- Advertisement -spot_img

JEMBER – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap 5 pelaku pengerusakan dan pengancaman terhadap jurnalis yang melakukan liputan saat aksi demo tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di bundaran DPRD Jember, oleh ratusan mahasiswa, yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat (AJM) pada Kamis (22/10/2020) kemarin.

Dari 5 pelaku, 2 diantaranya berstatus pelajar, 2 pekerja swasta dan 1 mahasiswa. Mereka adalah AR, Tri Hari Santoso, Andaru Setiawan, Moh. Ridwan Efendi dan Moh. Adi Sulistyo.

Wakapolres Jember Kompol. Windy Syafutra menyampaikan, adanya aksi anarkis yang terjadi pada saat aksi unjuk rasa yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Oktober yang mana aksi itu dari Aliansi Jember Menggugat (AJM).

“Kejadian tersebut mulai sekitar jam 13. 00 namun di akhir-akhir kegiatan memang ada insiden-insiden pelebaran yang dilakukan oleh oknum-oknum para peserta aksi,” ujar Wakapolres. Minggu (25/10/2020)

Ia mengatakan, setelah terjadinya aksi-aksi itu mulai dari tanggal 23 dan 24 kita melaksanakan penyelidikan, dan mencoba mengidentifikasi para terduga pelaku melalui foto-foto yang ada, mulai dari sisi kegiatan aksi pelemparannya, kemudian yang perusakan, memecahkan kaca kemudian aksi-aksi provokasi, pengancaman atau aksi-aksi intimidasi lainnya baik kepada rekan-rekan media yang ada di sekitar lokasi tersebut.

“Dari hasil kegiatan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, dan melaksanakan olah TKP melihat kerusakan-kerusakan sisi depan dan sisi samping gedung DPR kita melihat banyak batu-batu, sehingga kaca-kaca dinding pecah dari situ kita mau memulai identifikasi awal kita,” ungkapnya.

Wakapolres mengungkapkan, pada hari ini kita sudah berhasil mengamankan 5 terduga pelakunya dari kelima pelaku ini, ada dua yang berstatus pelajar, kemudian dua yang berstatus pekerja swasta, dan kemudian satu yang berstatus mahasiswa.

Lanjut Wakapolres, untuk kelima terduga masih kita dalami peran mereka masing-masing dan akan kita tindak lanjuti perkembangannya, karen masih ada terduga yang masih belum tertangkap, dan masih dalam pencarian oleh anggota

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan pakaian yang digunakan saat aksi, martil, bongkahan paving, pecahan kaca gedung DPRD Jember, selongsong petasan dandan tas ransel yang digunakan untuk membawa batu.

“Untuk kelima yang berhasil kita amankan ini kita jerat dengan pasal 170 kemudian pasal 214 kemudian pasal 160 KUHP, dengan ancaman maksimal, pasal 170 KUHP adalah 7 tahun karena perusakan terhadap barang kemudian kalau pasal 214 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini