
JEMBER, Pelitaonline.co – Ratusan Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember gelar aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Jember, Rabu (10/11/2021).
Terlihat, para pengunjuk rasa selain membakar ban sebagai simbol kemarahan juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah dan Banner yang bertuliskan PMII Jember Menggugat.
Dalam orasinya Ketua Cabang PMII Jember Mohammad Faqih Al Haromain menyampaikan empat tuntutan yakni adanya keterbukaan pemerintah dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Selain itu juga, memberikan ruang partisipasi secara luas pada masyarakat Kabupaten Jember untuk menyusun dan membahas revisi Perda RTRW Kabupaten Jember.
Dan Pemerintah, harus bersedia menghapus klausul peruntukan pertambangan pada Perda RTRW yang sedang direvisi, serta menolaknya, dan selanjutnya, pemerintah bersedia menjalankan komitmen untuk menolak pertambangan,
“Kita siap, mengundang masyarakat apabila diundang pemerintah, terkait aspirasi ini,” kata Faqih.
Faqih mencontohkan Kabupaten Trenggalek yang mampu menghapus klausul tambang di Perda RTRW daerah tersebut. Tentunya, Pemkab Jember juga bisa melakukan hal yang sama.
“Apabila komitmen yang telah disampaikan pemerintah tidak dijalankan, maka akan ada aksi besar-besaran. Karena itu bagian dari mempengaruhi kebijakan,” jelasnya usai aksi di Halaman Kantor Pemkab Jember
Menanggapi hal itu, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Gufron menerima tuntutan dari mahasiswa itu, sebab sebelumnya ada organisasi masyarakat (Ormas) yang juga melakukan penolakan.
“Kami juga tetap berpegang teguh pada komitmen yang dibuat bersama pada saat aksi sebelumnya, bahkan pengurus NU juga menolak, seperti itu,” tanggapnya.
Persolan terkait Perda RTRW semenjak rezim sebelumnya sudah ada, Bahkan kata Gufron, rencananya di pemerintahan saat ini, regulasi itu memang mau direvisi, tetapi masih dilakukan kajian.
“Kita perlu pendalaman karena kita punya tim ahli dan kita perlu kajian yang mendalam terkait yang direvisi yang bagaimana, jadi tidak bisa dilakukan secara sepihak,” ungkapnya.
Mengingat, sambung Gufron diawal Pemerintahan Bupati Jember Hendy Siswanto, rencananya akan membuat kebijakan soal RTDL (Rencana Tata Ruang Detail). Tentunya harus mengacu pada Perda RTRW.
“Kalau mau RTDL maka harus mengacu pada RTRW untuk mengotakkan, ini daerah industri, lahan pertanian produktif jadi perumahan karena tidak ada perdanya,” jelasnya.
Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, hasil revisi Perda RTRW di Jember, bisa sesuai dengan keinginan mahasiswa.
“Mudah-mudahan Perda RTRW nantinya bisa sesuai dengan apa yang di aspirasikan oleh mahasiswa dan masyarakat Jember pada umumnya.” Pungkas Gufron. (Diq/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News