Perekrutan Non-ASN dan Non-PPPK di Pemkab Jember Diduga Melawan PP

Ricky R

February 23, 2022

2
Min Read
Sukowinarno Kepala BKPSDM Kabupaten Jember saat di konfirmasi di rumah makan Lestari usai acara bersama Bank Jatim (foto: Nawawi)

Gus Baiqun : Bupati Hendy “Sak Karepe Dewe”

JEMBER, Pelitaonline.co – Meskipun belum ada regulasi yang mengatur tentang perekrutan Pegawai honorer alias Non-ASN dan Non-PPPK, tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember,  masih berani mengadakan perekrutan.

Keberadaan itu, dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Sukowinarno, Rabu (23/2/2022) siang, saat ditemui usai acara bersama Bank Jatim di Rumah Makan Lestari.

Menurutnya, kondisi itu memang memberatkan. Namun Suko sapaan akrabnya kepala BKPSDM  ini, hal itu harus dilakukan, sebab beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kekurangan tenaga.

“Ya ada, kalau angka pastinya saya belum punya data. Memang masih banyak kekurangan di Kabupaten Jember. Jadi mereka itu terpaksa, sesuai dengan Program Kegiatan. Jadi regulasi itu cantolannya di program Kegiatan,” ujarnya saat di konfirmasi (23/2/2022).

Baca Juga :  Mediagram Banyuwangi Berikan Fakta Mengejutkan! Respon Bupati Jember Terkait Tiket Pesawat

Jika program kegiatan di OPD itu sudah tidak ada, lanjut Suko, maka otomatis kontrak Kerja dengan Pegawai honorer ini, akan di putus. “Ya sudah putus, jadi mereka (Pegawai Non ASN/PPPK), selalu melekat pada program kegiatan,” katanya.

Suko mengakui bahwa di Tahun 2021 kemarin, Pemkab Jember juga telah melakukan rekrutmen Pegawai Non-ASN/PPPK. Bahkan paling banyak berada di Dinas Pendidikan (Dispendik) sebagai tenaga Teknis.

“Adapun gaji mereka tentu tidak sama dengan ASN/PPPK. Karena sekarang sudah SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), jadi menyesuaikan dengan kemampuan daerah,” terangnya.

Pria yang juga merangkap sebagai Kepala Dispendik Jember ini menuturkan bahwa, sebenarnya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018, dilarang merekrut Pegawai Non-ASN dan Non-PPPK di instansi pemerintah.

Baca Juga :  Puluhan Miras Berkadar Alkohol Tinggi di Jember Diamankan Polisi

“Sebenarnya tidak boleh. Tetapi, karena dalam program kegiatan itu dibutuhkan, terpaksa mencari orang untuk mengisi, akhirnya mereka direkrut,” terangnya.

Melihat kondisi itu, salah satu tokoh masyarakat yang sekaligus Kiai yang bertempat di lingkungan Telengsari Kelurahan Jember Kidul bernama KH. Baiquni Purnomo menilai, perekrutan itu sama halnya dengan, Pemkab melawan Peraturan Pemerintah.

“Sudah jelas perekrutan Pegawai honor dilarang di instansi Pemerintah, tapi kenapa Kabupaten Jember kok justru diperdayakan. Data yang kami terima, salah satunya yakni di Dinas Koperasi (Diskop), Hendy memasukkan beberapa orang untuk jadi honorer,” ucapnya.

Lagian menurut Kiai yang akrab disapa Gus Baiqun ini, tentunya keberadaan Pegawai honorer itu juga akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) terkait dengan gajinya. Sedangkan lainnya, kan masih banyak yang membutuhkan.

Baca Juga :  TFK Puger Monev Realisasi APBDes Tahun 2020

“Pokoe Bupati Hendy, sak karep dewe, (ini kan se enaknya sendiri) Bupati Jember, seharusnya tidak boleh,” sambung Gus Baiqun.  (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×