Perangi Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Situbondo Bersinergi dengan Bea Cukai Jember

Ricky R

October 19, 2021

2
Min Read
Disperdagin dan Bea Siswa peraturan perundang-undangan undangan rokok ilegal (foto: istimewa)

SITUBONDO, Pelitaonline.coPemerintah Kabupaten Situbondo terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal, karena merugikan negara.

Oleh karenanya, Pemkab melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Situbondo bersinergi Bea dan Cukai Jember mengajak pedagang di Pasar Kilensari untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

Kepala Disperdagin Situbondo, Edi Wiyono mengungkapkan bahwa langkah itu mengedukasi masyarakat, supaya ikut terlibat dalam memerangi peredaran rokok Ilegal, agar tidak semakin meluas.

“Respon pedagang dalam menekan peredaran rokok ilegal cukup baik. Saya yakin praktik jual-beli rokok ilegal itu bisa diberangus,” terangnya usai sosialisasi Perundang undangan Rokok Ilegal di Pendopo Kecamatan Mangaran, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, perdagangan rokok ilegal tanpa cukai itu, merugikan negara, sebab tidak memiliki izin edar, sehingga pemerintah tidak bisa mengawasi.

Baca Juga :  Situbondo Night Run, Bung Karna : Ini Upaya Mempromosikan Kabupaten Situbondo ke Kancah Nasional dan Internasional

“Dengan gencarnya sosialisasi yang kami lakukan ini, tentunya bisa meningkatnya kesadaran masyarakat, Khususnya pedagang rokok. Kami optimis kita Situbondo bisa bersih dari barang tanpai cukai,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten II Pemda Situbondo, Sentot Sugiyono menjelaskan bahwa upaya menekan peredaran rokok ilegal, tentunya diperlukan pendekatan humanisme, terhadap pedagang pasar, agar tidak terjadi kondusifitas wilayah tetap terjaga.

“Kita menyadari bahwa salah satu sifat warga adalah harus diberi pemahaman terlebih dahulu. Baru kemudian dipaksa. Bila tidak seperti itu, maka tidak bisa,” imbuhnya.

Senada dengan hal itu, Kehumasan Bea dan Cukai Jember, Ilmi Idayatullah mengatakan, Pemkab Situbondo dan masyarakat harus kompak, guna memutus peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Santri Pancasila.

Baca Juga :  PPDIS Sitibondo Gandeng Disnaker, Gelar FGD Untuk Difabel

“Kalau diketahui adanya peredaran rokok ilegal, dimohon untuk segera melapor ke pihak berwajib,” ucapnya.

Mengingat, Ilmi Idayatullah menerangkan, blusukan ke pasar ini sangat penting, guna memantau peredaran rokok ilegal, supaya tempat produksinya bisa diketahui.

“Target utama kita adalah memburu pabrik yang memproduksi rokok ilegal kemudian kita hentikan. Kalau pabriknya ditutup, maka peredaran rokok ilegal akan semakin berkurang,”ulasnya

Oleh karena, Ilmi Idayatullah langkah awal yang perlu dilakukan tindakan  dalam dengan mengedukasi masyarakat supaya tidak menjual rokok ilegal.  Kalau masih tetap, maka akan ditindak lanjuti dengan memberikan Sanksi sesuai Pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007.

“Yaitu sanksi pidana minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun, dan denda dua kali sampai dua puluh kali nilai bea cukai,” tutupnya. (Ron)

Baca Juga :  PPKM Darurat, Muspika Silo Sosialisasi Prokes
Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×