BerandaBeritaPengedar Sabu Ditangkap di Pintu Gerbang Mandiri Land Jember

Pengedar Sabu Ditangkap di Pintu Gerbang Mandiri Land Jember

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co – Pengedar Sabu berinisial JI (42) di tangkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat terlarang (Satreskoba) Polres Jember saat akan bertransaksi dengan pembelinya.

Warga jalan Imam Bonjol Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates tersebut ditangkap di Pinggir jalan tepatnya di depan pintu gerbang perumahan Mandiri Land kecamatan Kaliwates sekitar pukul 22.00.

Kasat Resnarkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Sabu di daerah pertokoan Roxy.

” Mendapat Informasi tersebut, Anggota mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan, namun tersangka yang sudah diketahui ciri cirinya tidak ada di tempat.” Ungkap Dika saat di konfirmasi, Jum’at (8/1/2021) di kantornya

Setelah lama melakukan pencarian kata Dika, anggota memperoleh Informasi bahwa tersangka sedang mengirim narkotika golongan 1 jenis Sabu ke perumahan Mandiri Land.

Tak mau kehilangan jejak, anggota melakukan pengejaran, ternyata benar dan langsung melakukan penangkapan. saat pemeriksaan badan anggota menemukan barang bukti yang sudah terbungkus beberapa plastik Klip, siap di edarkan.

“Barang bukti Sabu yang ditemukan seberat 0,92 gram didalam bungkus rokok dan terbagi menjadi 3 bungkus klip plastik yang masing masing klip berisi 0,30 gram, 0,32 gram dan 0,30 gram.” jelas Dika

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Sambung Dika tersangka beserta barang bukti amankan di Mapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.” Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tandasnya (Ris/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini