BerandaBeritaPengedar Okerbaya ditangkap saat Bawa Anak Ayam di SPBU Arjasa

Pengedar Okerbaya ditangkap saat Bawa Anak Ayam di SPBU Arjasa

- Advertisement -spot_img

 

Jember, Pelitaonline.co – Saat sedang membawa anak ayam di halaman SPBU Arjasa, pria berinisial AM (23) asal Dusun Darungan, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah ditangkap Polisi.

Pemuda berumur 23 tahun itu berencana hendak mengantar anak ayam ke Bondowoso, namun itu hanya akal – akalannya saja, diketahui sebelumnya pemuda telah bertransaksi (Jual beli) Okerbaya di Area SPBU.

“Pemuda itu diketahui petugas, sedang mengedarkan 20 klip plastik berisi Pil warna putih berlogo Y sejumlah 100 butir,” Kata Kapolsek Arjasa Iptu Adam
saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (28/1/2021).

Dalam penangkapan tersebut terang Adam, Unit Reskrim Polsek Arjasa mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai 200 ribu dan 1 unit Handphone merk Oppo.

“Dari barang bukti yang diamankan, tersangka pengedar tidak dapat mengelak dari tuduhan,”

Adam menegaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya peredaran obat terlarang di wilayah Arjasa.

Masyarakat kuatir, barang haram itu beredar di wilayah arjasa dan bisa mempengaruhi pemuda dan masyarakat setempat.

“Hasilnya tim Opsnal dapat mengetahui dan mengamankan pengedar pil koplo di area SPBU di wilayah Kecamatan Arjasa,” ucap Adam.

Kini tersangka AM sedang menjalani proses penyidikan di Mapolsek Arjasa. Dia disangka dalam perkara mengedarkan obat terlarang berwarna putih berlogo Y tanpa memiliki ijin resmi.

” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Sub197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” Pungkasnya (Gik/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini