Pengawasan Pemkab Jember Lemah, PAD Tambang Gunung Sadeng Hanya 4,9 Miliyar

Ricky R

February 15, 2022

2
Min Read
Kepala Disperindag Jember Bambang Saputro saat dikonfirmasi Pelitaonline.co, selasa 15 februari 2022 (foto: Nawawi)

Dari 26 Perusahaan, hanya 9 yang Bayar, sisanya kemana ya?? 

JEMBER, Pelitaonline.co – Pengawasan penambangan di Gunung Sadeng Kecamatan Puger masih lemah, sehingga berakibat kontribusi PAD Pemkab Jember sangat rendah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember Bambang Saputro mengatakan bahwa PAD dari pertambangan Gunung Sadeng, Tahun 2021 sebesar Rp 4,9 Miliyar.

“Itu, dari 9 Perusahaan yang menambang di Gunung Sadeng,” ujar Bambang, Selasa (15/2/2022).

Bambang menerangkan, Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu pun bersumber dari pembayaran pajak mineral, bukan logam dan batuan. Artinya hanya 5 persen dari pendapatan perusahaan tambang per Tahun.

Baca Juga :  Sinergi, Kolaborasi dan Akselerasi Cuma Jargon

“Harapannya, pajak yang di peroleh bukan hanya dari itu saja. Karena logikanya, disitu juga ada aset Pemkab Jember di situ. Maka dari itu seharusnya, ada pembayaran sewa lahan juga,” terang Bambang

Bukan itu saja, tetapi juga harus ada bagi hasil dari Perusahaan tambang terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Mengingat perusahaan batu kapur Gunung Sadeng bagian dari Aset Daerah.

“Kami menyadari, perijinan pertambangan bukan ranah Pemerintah Daerah, namun sudah ditarik di Pemerintah Pusat. Tetapi harus digaris bawahi, bahwa lahan yang ditempati perusahaan tersebut adalah bagian dari Aset Pemkab Jember,” jlentrehnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember David Handoko Seto menganggap, hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan Pemkab terhadap Penambang di Gunung Sadeng.

Baca Juga :  Puluhan Penambang Emas Ilegal di Jenggawah - Jember Ditangkap Polisi

“Perolehan pajak nya ini sangat tidak berimbang. Padahal ada kurang lebih 26 perusahaan yang beroperasi di Gunung Sadeng,  hanya bayar Retribusi,” tanggapnya

Disisi lain, kata David, barometer pembayaran retribusinya juga tidak jelas. Sehingga teknis pembayaran pajak para Penambang batu Kapur di Gunung Sadeng kepada Pemkab Jember belum tertata.

“Kalau ada regulasi dan ada timbangan, pasti ada prosentase tiap tahunnya. Sehingga jelas dalam satu tahun pajak daerah dari Penambang Gunung Sadeng ini berapa.” Tandas Politisi asal Partai Nasdem ini. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×