Penertiban Baliho Parpol Oleh Pemkab di Jember Terkesan Diskriminatif

Ricky R

May 4, 2022

4
Min Read
Salah satu baleho yang diturunkan oleh Petugas dari Pemkab Jember (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan sejumlah Baliho dan atribut partai Politik (Parpol) yang terpasang di pinggir-pinggir Jalan Kabupaten Jember.

Terlihat, beberapa diantaranya Baliho gambar Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi bersama Muhaimin Iskandar yang bertuliskan ucapan selamat hari raya idul Fitri 1 Syawal 1443 hijriyah, minal Adin Wal fadzin mohon maaf lahir dan batin.

Bukan hanya, milik Parpol PKB yang diturunkan, tetapi milik partai lainnya jug di turunkan, seperti baleho milik PDI Perjuangan, Nasdem dan yang lain, Rabu (4/5/2022).

Kemudian, beredar surat perintah penugasan dengan Nomor :331.1/433/314/2022 yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Jember Farouq, kepada Kasi Tatip Kecamatan, agar untuk menertibkan atribut atau Baliho Parpol/Tomas/Ormas maupun reklame insidentil yang berada di wilayah kerja kecamatan masing-masing.

Beberapa dasar penertiban tersebut yang  tertulis diantaranya, Perda Jember nomor 12 tahun 1995 tentang ketertiban, lalu Perda nomor 3 tahun 2013, Perbub  Jember nomor 27  tahun 2013 tentang tata cara penyelenggara reklame dan Perbub Jember nomor 14 tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye.

Farouq menjelaskan bahwa di Kabupaten Jember ini tidak ada kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk Calon legislatif (Caleg) ataupun Kepala Desa. Namun marak ditemukan atribut dan Baliho ormas, Parpol dan tomas padahal tidak ada kaitannya dengan Pemilu.

Baca Juga :  Jember Barat Kini Ada Forsiwarjembar

“Dan sebagian besar Baliho tidak memiliki izin, kecuali yang memakai papan reklame tetap, seperti yang di pasang di pilar besi dan visual.

“Selain Itu, juga keberadaan reklame insidental  tidak berizin, ataupun sudah habis masa izinnya atau tidak diperpanjang,”bebernya

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember Widarto menilai bahwa, dasar  hukum penertiban tersebut, sangat kontradiktif. Kerena semua Partai belum terdaftar di Pemilu.

Perbub nomor 14 tahun 2013 Itu, hanya perlakuan saat pemilu, Pileg maupun Pilpres, dan sekarang ini suasana pemilu belum ada, karena pendaftaran partai politik masih bulan agustus depan.

“Jadi ngak bisa dasar yang digunakan Perda turunan Peraturan KPU, Undang-undang pemilu Itu nggak bisa, karena semua belum jadi peserta pemilu, jadi tidak masuk katagori aturan itu,” tanggapnya

Widarto juga menilai penertiban tersebut juga sangat Diskriminatif, mengingat ketika ketua Umum Partai yang di ikuti keluarga Bupati Hendy datang ke Jember, tidak ada penertiban Baliho maupun sepanduk Parpol.

Baca Juga :  Malaysia Lockdown, 5 TKI Asal Situbondo Dipulangkan

“Padahal banyak baner di sepanjang Jalan tetapi tidak di tertibkan, baru ketika PDI Perjuangan memasang baner untuk mensolidkan pasukan dan ucapan Idul Fitri, tiba-tiba ada perintah untuk menertibkan. Kenapa tidak dari dulu,” cetusnya.

Jika memang, ada unsur kesengajaan dari Pemkab jember bertindak diskriminatif terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pihaknya dengan tegas mengatakan akan melakukan perlawanan.

Hal senada juga di katakan oleh Hadi Supa’at.salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember. Menurutnya Bupati Jember Hendy Siswanto tidak memahami, momentum penerapan regulasi Itu.

“Itu sudah tidak relevan, justru Baliho dan baner tersebut dipasang di luar masa kampanye, kami jangan di ajari soal kepemiluan karena undang-undang pemilu yang bikin Partai politik, jadi jangan ada kesan dipaksakan,” tambahnya.

Hanya, Bupati Hendy Siswanto, satu-satunya Pemimpin Daerah yang  menertibkan baner ucapan selamat Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri milik Parpol.

“Baru kali ini terjadi, adapun larangan pemasangan alat peraga kampanye, saat pemilu Itu hanya berlaku di segitiga emas Kabupaten Jember,  yang terletak di patung yang ada di Jalan Gajah Mada, Alun-alun, Trunojoyo dan Cokro Aminoto dan Jalan Ahmad Yani,” Kata pria yang akrap disapa Cak Gondrong.

Baca Juga :  Lepas Pisah SDN Pancakarya 01 Kecamatan Ajung Tampilkan Talenta Bakat Seni Siswa

Anggota komisi C DPRD Jember ini menambahkan bahwa seharusnya Satpol PP berkoordinasi dahulu dengan Parpol sebelum menertibkan, memasang Baliho dan bener biayanya cukup besar.

“Jadi kami sebagai kader Partai sangat tersinggung, jangan membuka ruang pertikaian antara kami dengan birokrasi . Jadi harus memahami ini, pahami dulu aturan yang ada, regulasi yang ada,” kata Cak Gondrong lagi.

Cak Gondrong juga sangat menyayangkan beberapa Baliho yang diturunkan, ada gambar DPRD. Sekaligus unsur bagian dari Pemkab Jember.

“Ini menurut saya, Sudah kehilangan etika, dari penguasa yang ada. Saya Senin insya Alloh bersama PDI Perjuangan akan mendatangi kantor kecamatan,di titik-titik bener kami yang diturunkan,” ulasnya

Jika masih belum rusak, Cak Gondrong meminta agar mereka pasang kembali. Namun apabila telah rusak, maka pihak kecamatan harus ganti rugi penuh, dan dibuatkan bener baru.

“Ini soal marwah Partai kami, di Banner itu ada Simbol partai dan juga ada ketua Umum kami, dan ada penasehat kami, dan kader-kader PDI Perjuangan, bahkan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan . Sekali lagi saya ingatkan jangan main-main!!, jangan ada diskriminatif,”tegasnya.(Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×