JEMBER, Pelitaonline.co – Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur soal tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) 2022 hingga kini belum juga terbit (belum Ada).
Sehingga ketika, warga Desa Subo meminta Pesta demokrasi tersebut ditunda, karena salah satu calon memenangkan gugatan di Mahkamah Agung terkait hasil Pilkades tahun 2019 Pemkab di bisa berbuat apa apa atau mempunyai sandaran Hukum.
Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Tabroni mengatakan seharusnya, regulasi tahapan Pikades PAW segera dibentuk. Agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu.
“Maka harus ada tim khusus, ini agar Perbub ini bisa turun, ini regulasinya seperti apa, kok nggak ada target yang jelas,” Ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya, jika regulasi pesta demokrasi itu belum ada kejelasan. Pastinya Kepolisian juga akan bingung, dalam melakukan pengawalan. Mengingat, mereka tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengamanan.
“Tidak bisa personil disiagakan terus, jadi harus ada kejelasan tanggal sekian akan dilaksanakan Pikades, karena ini nanti akan berdampak pada semua aspek,” gerutu Tabroni.
Mengingat, lanjut Tabroni, biaya pelaksanaan Pikades PAW, menggunakan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga panita penyelenggara butuh payung hukum yang jelas.
“Dan Desa butuh perbub Bagi hasil pajak (BHP), maka perlu tim khusus, dari Dispemasdes Jember untuk serius menagani hal ini, minimal tiga hari sudah selasai,” desak Politis Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sementara Legilastor Fraksi Partai Nasdem Hamim agar pembuatan regulasi itu, lebih berhati-hati. Karena dikhawatirkan, dua mantan kades asal Kecamatan Wuluhan memenangkan gugatan di PTUN.
“Pasti akan ada gejolak dimasyarakat, dan masyarakat tidak akan mengkaji sedalam itu, makanya kita minta untuk berhati-hati dan mengakaji ulang regulasinya, nanti hasilnya seperti apa, kita sebagai anggota dewan tidak boleh menjustis,”terangnya
Hal senada juga dikatakan, Legilator Partai Gerindra Sunardi, menurutnya jika Regulasi Pilkades PAW tidak terbit, akan ada gejolak besar khususnya Desa Subo Pakusari .
Mengingat sebagian masyarakat Desa tersebut, kata Sunardi, telah melakukan demo untuk menolak adanya Pilkades PAW. Bahkan, mengancam akan menggalang massa, untuk membuat gerakan yang merugikan pemerintah daerah.
“Semakin lama, akan semakin berkembang dan bergejolak, mobilisasi masa akan makin meluas, itu yang kami khawatirkan, dari Komisi A,”katanya
Pun juga Kasat Intel Polres Jember AKP Darto Dermawan meminta, Pemkab segera memberikan kepastian bagi aparat keamanan, dalam pesta demokrasi itu. Karena jika maju mundur seperti ini, akan membingungkan Kepolisian.
“Jadi kami mohon kepastiannya, dan mohon regulasinya tepat. Karena bagi kami regulasi ini yang paling utama,” imbuhnya.
Menaggapi hal itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemasdes Jember Nunung Agus mengatakan tahapan Perbub BHP (Bagi Hasil Pajak) sekarang masih berada di Biro Bagian Hukum Provinsi Jawa Timur.
“Ya kita masih menunggu, mungkin seminggu atau dua minggu, kalau tidak ada itu, di perbub Pilkades nya kesulitan ngatur anggaran, jadi nunggu itu dulu,” jelasnya.
Nunung juga mengatakan bahwa, selama Perbub Pilkades PAW belum disahkan, maka Calon Kadesnya pun hingga kini belum bisa ditetapkan.
” Dan ujian tes tulisnya pun, kita juga belum laksanakan, meskipun tahap pendaftaran sudah ditutup, tetapi ujian tes tulis juga butuh anggaran, jadi nunggu dulu sampai perbub BHP terbit dulu.” Pungkasnya. (Awi/Yud)