JEMBER, Pelitaonline.co – Guna mempercepat penanganan COVID 19, Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Patrang, dipindahkan ke tingkatan RT/RW.
Operasi Yustisi akan dilakukan oleh Satgas COVID 19 tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga. Agar pendisiplinan protokol kesehatan di masyarakat bisa lebih masif.
“Operasi Yustisi akan dipindahkan dari Kecamatan ke RT/RW yang dipimpin langsung ketua Satgas ditingkatan RT/RW,” ujar Camat Patrang Moh.Rofiq Sugiarto usai rakor optimalisasi PPKM berbasis RT/RW, kantor kelurahan Jember Lor, Rabu (4/8/2021).
Menurutnya, pemindahan tersebut dilakukan, agar mereka bisa memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya COVID 19, sehingga hal tersebut bisa mengantisipasi penyebaran klaster baru.
“Pentingnya pencegahan dan pentingnya penanganan, sebagai langkah kita dalam penangan COVID 19, dan itu dilakukan di semua kelurahan di Kecamatan Patrang,” tambah Rofiq.
Menanggapi hal itu, Lurah Jember Lor Kecamatan Patrang Roedie Harie, mengatakan bahwa Operasi Yustisi di tingkatan RT/RW ini sudah dilakukan dengan memberikan edukasi ke masyarakat tentang pencegahan COVID.
“Dengan memberi tahu agar selalu memakai masker dan bagi warga yang bergejala COVID 19, kita akan arahkan ke Puskesmas agar Swab,” tanggapnya.
Roedie mengaku bahwa jika ada pelanggar Prokes saat Operasi Yustisi dilakukan, mereka akan diberikan sanksi sosial. Seperti menyanyikan lagu Indonesia raya, atau menghafalkan pancasila.
“Selama operasi kami juga tidak memberikan saksi denda, ataupun fisik, hanya sangsi sosial saja.” Tandasnya. (Awi/Yud)