Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

NPWP Itu Apa Sih? Kenali Fungsi, Manfaat, dan Cara Mudah Membuatnya di 2025

Pada dasarnya, setiap orang atau badan yang memenuhi kriteria subjektif dan objektif wajib memiliki NPWP. Secara sederhana:

Orang Pribadi: WNI atau WNA yang tinggal/berada di Indonesia dan punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP terbaru (per April 2025, mengacu pada UU HPP) adalah Rp 54 juta per tahun untuk WP orang pribadi lajang. Jika penghasilanmu setahun di atas itu, kamu wajib punya NPWP.

Badan Usaha: Semua badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, dll) yang didirikan dan beroperasi di Indonesia.

Bendahara Pemerintah: Yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak.

Update Penting: NIK Kini Berfungsi Sebagai NPWP Orang Pribadi!

Nah, ini yang perlu banget kamu tahu di tahun 2025! Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit kini secara resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia.

Apa Artinya? Kamu cukup menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan DJP. Format NPWP 15 digit yang lama secara bertahap akan digantikan oleh NIK 16 digit.

Apakah Otomatis Aktif? Tidak selalu. Kamu perlu melakukan validasi atau pemadanan data NIK kamu dengan data NPWP melalui portal DJP Online (djponline.pajak.go.id). Proses ini penting agar NIK kamu terkonfirmasi sebagai NPWP dan bisa digunakan untuk lapor SPT, bayar pajak, dll.

Bagaimana dengan Kartu NPWP Lama? Kartu fisik NPWP format lama (15 digit) masih berlaku dan bisa digunakan hingga batas waktu yang ditentukan DJP (cek info terbaru di situs pajak.go.id), namun NIK sudah menjadi identitas utama.

Cara Mendapatkan NPWP (atau Mengaktifkan NIK Jadi NPWP)

Jika kamu belum punya NPWP sama sekali atau NIK-mu belum tervalidasi:

  • Cara Online (Paling Mudah & Cepat):
  • Buka situs https://pajak.go.id/coretax
  • Klik “Daftar” untuk membuat akun baru (butuh email aktif).
  • Aktivasi akun melalui link yang dikirim ke email.
  • Login kembali ke ereg.pajak.go.id.
  • Isi formulir pendaftaran NPWP secara online dengan lengkap dan benar.
  • Upload Dokumen Digital:
  • Karyawan: Scan/foto e-KTP.
  • Wirausaha/Pekerja Bebas: Scan/foto e-KTP dan Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari Lurah/Kepala Desa, atau dokumen izin usaha lain. Bisa juga diminta mengisi surat pernyataan bermaterai mengenai kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
  • Kirim permohonan elektronik.
  • Tunggu notifikasi persetujuan dari DJP via email. NPWP elektronik akan dikirimkan. Kartu fisik biasanya dikirim via pos (cek kebijakan terbaru DJP).

Cara Daftar NPWP Offline (Datang Langsung):

  • Siapkan fotokopi dokumen yang sama seperti pendaftaran online (KTP, SKU jika wirausaha). Bawa juga dokumen aslinya untuk verifikasi.
  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai wilayah KTP kamu.
  • Ambil dan isi formulir pendaftaran NPWP.
  • Serahkan formulir beserta dokumen ke petugas.
  • Jika lengkap dan valid, NPWP biasanya bisa langsung jadi (tergantung antrean dan KPP setempat).

Apakah Masih Perlu Kartu Fisik NPWP?

Dengan adanya NIK sebagai NPWP, fokusnya ada pada nomor NIK 16 digit itu sendiri yang terintegrasi dalam sistem DJP. DJP juga menyediakan NPWP dalam format elektronik yang bisa diakses via DJP Online. Kartu fisik mungkin masih berguna sebagai bukti cepat, namun sistem layanan (pajak, perbankan, dll) ke depannya akan lebih mengandalkan NIK yang sudah tervalidasi.

Memiliki NPWP (yang kini terintegrasi dengan NIK bagi orang pribadi) adalah kewajiban sekaligus hak warga negara yang memenuhi syarat. Selain untuk kepatuhan pajak, nomor ini sangat penting untuk berbagai urusan administrasi dan finansial.

Pastikan NIK kamu sudah tervalidasi sebagai NPWP melalui DJP Online, atau segera daftarkan diri jika kamu sudah wajib pajak namun belum memiliki NPWP.(*/red)

 

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
Berita Serupa
Exit mobile version