
BISNIS – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sering kali disebut saat kita berurusan dengan administrasi perbankan, pekerjaan, atau tentu saja, perpajakan. Tapi, sebenarnya apa sih NPWP itu? Kenapa penting banget punya nomor ini, dan bagaimana cara mendapatkannya di tahun 2025, terutama setelah adanya kebijakan NIK jadi NPWP?
Yuk, kita kupas tuntas serba-serbi NPWP berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
NPWP adalah nomor identitas unik yang diberikan oleh DJP kepada Wajib Pajak (WP), baik itu orang pribadi maupun badan usaha. Anggap saja ini seperti nomor KTP, tapi khusus untuk urusan perpajakan di Indonesia.
Fungsi Utama NPWP, secara garis besar, NPWP punya tiga fungsi utama:
Sarana Administrasi Pajak: NPWP digunakan sebagai “kunci” utama dalam semua urusan administrasi perpajakan, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak (misalnya lapor SPT Tahunan).
Tanda Pengenal Diri Wajib Pajak: Menjadi identitas resmi kamu dalam sistem perpajakan DJP.
Menjaga Ketertiban: Membantu memastikan Wajib Pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tertib.
Punya NPWP (atau NIK yang sudah tervalidasi sebagai NPWP) bukan cuma soal kewajiban, tapi juga memberikan banyak manfaat dan kemudahan:
Syarat Utama Urusan Pajak: Wajib punya untuk lapor SPT Tahunan, bayar pajak, mengajukan restitusi (pengembalian kelebihan bayar pajak), dll.
Pengajuan Kredit Bank, Sering jadi syarat wajib untuk kredit besar seperti KPR, Kredit Kendaraan (KKB), termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pembuatan Paspor, Meskipun tidak selalu, kadang data NPWP diperlukan atau dicek.
Izin Usaha dan Investasi Diperlukan saat mengurus berbagai izin usaha (SIUP, TDP, NIB, dll). Investasi wajib untuk membuka Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan sekuritas.
Lelang/Tender Pemerintah: Menjadi syarat bagi perusahaan yang ingin ikut serta.
Tarif Pajak Lebih Rendah: Jika kamu punya penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 (misal gaji karyawan) atau PPh 22/23 (misal dari usaha/jasa), tarif pajaknya akan lebih rendah jika punya NPWP. Kalau tidak punya, tarifnya bisa 20% lebih tinggi untuk PPh 21!
Bukti Kepatuhan: Menunjukkan bahwa kamu adalah warga negara atau badan usaha yang taat pajak.
[Baca Hal.2]
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News