Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

NPWP Itu Apa Sih? Kenali Fungsi, Manfaat, dan Cara Mudah Membuatnya di 2025

BISNIS – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sering kali disebut saat kita berurusan dengan administrasi perbankan, pekerjaan, atau tentu saja, perpajakan. Tapi, sebenarnya apa sih NPWP itu? Kenapa penting banget punya nomor ini, dan bagaimana cara mendapatkannya di tahun 2025, terutama setelah adanya kebijakan NIK jadi NPWP?

Yuk, kita kupas tuntas serba-serbi NPWP berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah nomor identitas unik yang diberikan oleh DJP kepada Wajib Pajak (WP), baik itu orang pribadi maupun badan usaha. Anggap saja ini seperti nomor KTP, tapi khusus untuk urusan perpajakan di Indonesia.

Fungsi Utama NPWP, secara garis besar, NPWP punya tiga fungsi utama:

Sarana Administrasi Pajak: NPWP digunakan sebagai “kunci” utama dalam semua urusan administrasi perpajakan, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak (misalnya lapor SPT Tahunan).

Tanda Pengenal Diri Wajib Pajak: Menjadi identitas resmi kamu dalam sistem perpajakan DJP.

Menjaga Ketertiban: Membantu memastikan Wajib Pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tertib.

Kenapa NPWP Penting? Ini Manfaat Nyata Buat Kamu!

Punya NPWP (atau NIK yang sudah tervalidasi sebagai NPWP) bukan cuma soal kewajiban, tapi juga memberikan banyak manfaat dan kemudahan:

Syarat Utama Urusan Pajak: Wajib punya untuk lapor SPT Tahunan, bayar pajak, mengajukan restitusi (pengembalian kelebihan bayar pajak), dll.

Pengajuan Kredit Bank, Sering jadi syarat wajib untuk kredit besar seperti KPR, Kredit Kendaraan (KKB), termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pembuatan Paspor, Meskipun tidak selalu, kadang data NPWP diperlukan atau dicek.

Izin Usaha dan Investasi Diperlukan saat mengurus berbagai izin usaha (SIUP, TDP, NIB, dll). Investasi wajib untuk membuka Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan sekuritas.

Lelang/Tender Pemerintah: Menjadi syarat bagi perusahaan yang ingin ikut serta.

Tarif Pajak Lebih Rendah: Jika kamu punya penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 (misal gaji karyawan) atau PPh 22/23 (misal dari usaha/jasa), tarif pajaknya akan lebih rendah jika punya NPWP. Kalau tidak punya, tarifnya bisa 20% lebih tinggi untuk PPh 21!

Bukti Kepatuhan: Menunjukkan bahwa kamu adalah warga negara atau badan usaha yang taat pajak.

Siapa Saja yang Wajib Punya NPWP?

[Baca Hal.2]

Pada dasarnya, setiap orang atau badan yang memenuhi kriteria subjektif dan objektif wajib memiliki NPWP. Secara sederhana:

Orang Pribadi: WNI atau WNA yang tinggal/berada di Indonesia dan punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP terbaru (per April 2025, mengacu pada UU HPP) adalah Rp 54 juta per tahun untuk WP orang pribadi lajang. Jika penghasilanmu setahun di atas itu, kamu wajib punya NPWP.

Badan Usaha: Semua badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, dll) yang didirikan dan beroperasi di Indonesia.

Bendahara Pemerintah: Yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak.

Update Penting: NIK Kini Berfungsi Sebagai NPWP Orang Pribadi!

Nah, ini yang perlu banget kamu tahu di tahun 2025! Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit kini secara resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia.

Apa Artinya? Kamu cukup menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan DJP. Format NPWP 15 digit yang lama secara bertahap akan digantikan oleh NIK 16 digit.

Apakah Otomatis Aktif? Tidak selalu. Kamu perlu melakukan validasi atau pemadanan data NIK kamu dengan data NPWP melalui portal DJP Online (djponline.pajak.go.id). Proses ini penting agar NIK kamu terkonfirmasi sebagai NPWP dan bisa digunakan untuk lapor SPT, bayar pajak, dll.

Bagaimana dengan Kartu NPWP Lama? Kartu fisik NPWP format lama (15 digit) masih berlaku dan bisa digunakan hingga batas waktu yang ditentukan DJP (cek info terbaru di situs pajak.go.id), namun NIK sudah menjadi identitas utama.

Cara Mendapatkan NPWP (atau Mengaktifkan NIK Jadi NPWP)

Jika kamu belum punya NPWP sama sekali atau NIK-mu belum tervalidasi:

  • Cara Online (Paling Mudah & Cepat):
  • Buka situs https://pajak.go.id/coretax
  • Klik “Daftar” untuk membuat akun baru (butuh email aktif).
  • Aktivasi akun melalui link yang dikirim ke email.
  • Login kembali ke ereg.pajak.go.id.
  • Isi formulir pendaftaran NPWP secara online dengan lengkap dan benar.
  • Upload Dokumen Digital:
  • Karyawan: Scan/foto e-KTP.
  • Wirausaha/Pekerja Bebas: Scan/foto e-KTP dan Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari Lurah/Kepala Desa, atau dokumen izin usaha lain. Bisa juga diminta mengisi surat pernyataan bermaterai mengenai kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
  • Kirim permohonan elektronik.
  • Tunggu notifikasi persetujuan dari DJP via email. NPWP elektronik akan dikirimkan. Kartu fisik biasanya dikirim via pos (cek kebijakan terbaru DJP).

Cara Daftar NPWP Offline (Datang Langsung):

  • Siapkan fotokopi dokumen yang sama seperti pendaftaran online (KTP, SKU jika wirausaha). Bawa juga dokumen aslinya untuk verifikasi.
  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai wilayah KTP kamu.
  • Ambil dan isi formulir pendaftaran NPWP.
  • Serahkan formulir beserta dokumen ke petugas.
  • Jika lengkap dan valid, NPWP biasanya bisa langsung jadi (tergantung antrean dan KPP setempat).

Apakah Masih Perlu Kartu Fisik NPWP?

Dengan adanya NIK sebagai NPWP, fokusnya ada pada nomor NIK 16 digit itu sendiri yang terintegrasi dalam sistem DJP. DJP juga menyediakan NPWP dalam format elektronik yang bisa diakses via DJP Online. Kartu fisik mungkin masih berguna sebagai bukti cepat, namun sistem layanan (pajak, perbankan, dll) ke depannya akan lebih mengandalkan NIK yang sudah tervalidasi.

Memiliki NPWP (yang kini terintegrasi dengan NIK bagi orang pribadi) adalah kewajiban sekaligus hak warga negara yang memenuhi syarat. Selain untuk kepatuhan pajak, nomor ini sangat penting untuk berbagai urusan administrasi dan finansial.

Pastikan NIK kamu sudah tervalidasi sebagai NPWP melalui DJP Online, atau segera daftarkan diri jika kamu sudah wajib pajak namun belum memiliki NPWP.(*/red)

 

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version