JEMBER, Pelitaonline.co – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bersama Universitas Islam Jember (UIJ) menggelar Workshop Pedoman dan Mekanisme Penetapan Fatwa MUI, Kamis (7/9/2023).
Acara yang digelar di Aula Kampus UIJ ini dihadiri oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa timur Sholikin Hasan bersama anggota, MUI Jember, Rektor UIJ Hamid Pujiono dan tokoh ulama serta ratusan peserta Workshop.
Sekretaris Komisi Fatwa Sholikin Hasan mengatakan kehadirannya dalam rangka mensosialisasikan program-program kerja MUI Jatim, khususnya terkait dengan proses penetapan fatwa MUI.
“Kita ingin mengenalkan komisi Fatwa kepada masyarakat. Lebih penting lagi, mengedukasiย masyarakat tentang pentingnya fatwa. Apalagi ini ada keterkaitan masalah produk halal,” ujar Sholikin.
Karena lanjutnya, salah satu fungsi MUI yakni Sodiqul Ummah (sahabat masyarakat) yang bersinergi dengan pemerintah. Sementara itu produk halal sendiri diketahui adalah amanat Undang-undang No 33 tahun 2014.
“MUI itu kan bagian dari sertifikasi halal, maka kita perlu mengedukasi masyarakat. Kalau kita mengacu pada UU yang masuk sertifikasi halal diantaranya produk olahan, penyembelihan daging dan yang lainnya,” terangnya.
Pihaknya berharap dengan adanya workshop, mahasiswa yang ada di Fakultas-fakultas syari’ah memiliki prespektif serta bisa mencerna dan memahami bagaimana fatwa itu dibuat dengan segala pertimbangannya.
Sementara itu, Rektor UIJ Abdul Hamid Pujiono mengucapkan terima kasih kepada MUI Jatim yang telah mengajak UIJ untuk bekerja sama dalam mengadakan workshop pedoman dan mekanisme penetapan fatwa di MUI.
“Diharapkan, peserta dapat mengetahui proses fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dan bagaimana proses sertifikasi halal untuk produk tertentu yang dikeluarkannya,” ungkapnya.
Hamid juga menyampaikan, kegiatan workshop merupakan bagian dari tindak lanjut MOU atau kerjasama UIJ dengan MUI Jatim yang sudah beberapa tahun terjalin, tetapi karena kesibukan punggawa MUI, baru kegiatan bisa dilaksanakan hari ini.
“Sebenarnya, pemerintah mensosialisasikan Pendaftaran produk halal pemerintah terkait pendaftaran produk halal. Oleh karenanya, pemerintah memberi batasan pendaftaran Produk halal yakni hingga pada tanggal 17 oktober 2024 dan setelahnya baru dievaluasi kembali,” Tandasnya. (Yud)